Peran Strategis Penyuluh Agama Islam Cegah Pernikahan Dini

Malang, 13 November 2024 Polresta Malang Kota berkolaborasi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang dalam upaya mencegah kenakalan remaja melalui sosialisasi yang digelar di SMP Negeri 7 dan 22 Kota Malang. Program ini merupakan bagian dari inisiatif "Makota Peduli Anak Cerdas" yang menyasar pelajar SMP, kelompok usia yang rentan terhadap berbagai pengaruh negatif karena masih berada dalam proses pencarian jati diri.

Dalam sosialisasi ini, para siswa diberikan pemahaman mengenai berbagai isu yang dapat merusak masa depan mereka. Materi yang disampaikan mencakup bahaya judi online, narkoba, keselamatan berkendara (safety riding), serta dampak dari pernikahan dini. Keseluruhan materi tersebut disajikan secara interaktif agar lebih mudah dipahami dan memberikan dampak yang efektif bagi para pelajar.

Kemenag Kota Malang memberikan perhatian khusus terhadap pencegahan pernikahan dini, yang menjadi salah satu fokus utama dalam program ini. Mengingat tingginya angka pernikahan di usia muda di wilayah ini, empat penyuluh agama Islam yang berkompeten di bidangnya turut ambil bagian. Mereka adalah Nur Cholishoh, S.Ag., ME, Amalia Alya Noor, S.TH.I., Elvi Nur Ridho K., S.Ag., M.Ag., dan Machmudah, S.Ag. Keempat penyuluh tersebut memberikan materi kepada siswa tentang pentingnya kesiapan mental dan fisik sebelum menikah, serta risiko yang bisa timbul akibat pernikahan dini.

Penyuluhan ini juga menekankan tentang pentingnya pemahaman diri dan bagaimana memilih pergaulan yang sehat. Dengan pendekatan edukatif, para siswa diajak untuk memanfaatkan masa muda dengan kegiatan yang positif dan produktif, seperti belajar keterampilan baru, mengikuti kegiatan ekstrakurikuler, serta berpartisipasi dalam aktivitas yang membangun karakter. Harapannya, upaya ini dapat mencetak generasi muda yang cerdas dan siap mewujudkan “Generasi Emas Indonesia.”

Program ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menetapkan usia minimal pernikahan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa pernikahan dini masih cukup tinggi. Melalui edukasi dan sosialisasi ini, Kemenag Kota Malang berharap dapat menanamkan kesadaran akan pentingnya kesiapan sebelum memasuki pernikahan. Kesiapan yang dimaksud mencakup aspek emosional, ekonomi, serta kesiapan dalam menghadapi tanggung jawab berumah tangga.

Tidak hanya itu, sosialisasi ini juga mengajak masyarakat, tokoh agama, dan pihak sekolah untuk turut serta dalam menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan remaja secara positif. Sinergi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat diharapkan dapat memberikan dampak yang lebih kuat dalam membangun generasi muda yang berkualitas.

Melalui program "Makota Peduli Anak Cerdas" ini, Polresta Malang Kota dan Kemenag Kota Malang menunjukkan komitmen mereka dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi remaja. Dengan adanya edukasi dini dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan para remaja dapat menjalani masa muda dengan bijaksana, menjauhi pengaruh negatif, serta mempersiapkan diri untuk menjadi generasi penerus bangsa yang unggul dan berkarakter.(HUMAS)

Rudianto

Penulis yang bernama Rudianto ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai Pengadministrasi Data Penyajian dan Publikasi.