Seksi Bimas Islam Kemenag Kota Malang terus berupaya mewujudkan ide Prof. Mufidah untuk memberi pendampingan pada masyarakat untuk mengurangi angka perceraian dengan mengadakan bimbingan konseling berbasis masjid-masjid. Jika proyek bimbingan konseling berbasis masjid ini berhasil akan menjadi pelayanan yang langsung menyentuh pada masyarakat dan membantu mengatasi berbagai permasalahan keluarga yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Seperti diketahui bersama banyak sekali kasus perceraian yang berawal dari masalah-masalah sepele yang tidak dicarikan solusi hingga berujung di Pengadilan Agama.
Ide menggandeng masjid dan kelompok-kelompok masyarakat yang sudah biasa melakukan kerja sosial diharapkan mampu menawarkan solusi bagi permasalahan keluarga sejak dini hingga tidak berujung pada peceraian. Tidak jarang jauh dan sulitnya mendapatkan konselor pendamping keluarga menjadikan masyarakat mendiamkan berbagai persoalan hingga persoalannya membesar dan sulit diatasi lagi.
Sebagai langkah awal, Kemenag Kota Malang menyelenggarakan rapat kordinasi terbatas via zoom meeting yang dihadiri Prof Mufidah M.Ag, Dr. Ervania Zuhriah MH, Dr. Izzuddin M.Ag dan Indrawati, MM Analis Kebijakan Bagian Kesra Pemerintah Kota Malang, Kamis 14 April 2022
Dalam rapat kordinasi tersebut disepakati penyelenggaraan pelatihan para konselor di Masjid maupun di Kelurahan agar peserta pelatihan ini dapat memberi bimbingan konselor kepada masyarakat lebih dekat sejak dini agar tidak sampai ke arah perceraian. Pelatihan ini akan diupayakan fasilitasi oleh Bagian Kesra Pemerintah Kota Malang dan Konsep Kepelatihannya akan disiapkan oleh Fakultas Syariah UIN Maliki Malang.