Malang, 5 Maret 2025 – Kementerian Agama Kota Malang menggelar kegiatan pendampingan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) periode Januari-Februari 2025. Kegiatan ini diadakan secara hybrid, dengan 250 peserta mengikuti melalui Zoom Meeting, sementara sejumlah peserta hadir langsung di kantor Kemenag Kota Malang, terdiri dari seluruh Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas), staf pendidikan madrasah, dan staf unit kepegawaian.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pendampingan teknis kepada kepala dan operator madrasah RA, MI, MTs, dan MA se-Kota Malang terkait proses pencairan TPG. Hal ini sejalan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Dirjen GTK Madrasah Nomor B-74/DJ.1/Dt.1.II/HM.00/03/2005 yang mengatur mekanisme pencairan TPG guru periode Januari-Februari 2025.
Dalam pendampingan ini, peserta diberikan arahan terkait penyesuaian data guru yang kini harus dilakukan melalui akun SIMPATIKA, berbeda dengan sebelumnya yang menggunakan EMIS GTK. Penyesuaian data ini meliputi pengaturan status keaktifan guru, penyesuaian data guru mutasi, ajuan penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), serta penginputan jadwal mengajar dan beban kerja guru.
Peserta diingatkan bahwa batas akhir penyesuaian data adalah 15 Maret 2025. Setelah itu, Surat Keputusan Analisis Kelayakan Tunjangan (SKAKPT) untuk periode Januari-Februari akan dihasilkan secara otomatis melalui aplikasi EMIS GTK pada 15 dan 17 Maret 2025. Oleh karena itu, seluruh kepala madrasah dan operator diharapkan segera menyelesaikan administrasi agar pencairan TPG dapat dilakukan paling lambat 24 Maret 2025.
Kegiatan pendampingan ini disambut dengan antusias oleh para kepala madrasah dan operator, meskipun mereka menghadapi tantangan menyelesaikan administrasi dalam waktu yang relatif singkat. Dengan batas waktu yang ketat, para peserta tetap bersemangat mengikuti arahan dan segera melakukan pembaruan data di platform SIMPATIKA.
Sebagai bentuk dukungan, Pokjawas dan tim teknis Kemenag Kota Malang berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan intensif agar seluruh proses berjalan lancar. Dengan adanya sinergi yang kuat antara Kemenag, kepala madrasah, dan operator, diharapkan pencairan TPG bagi para guru madrasah dapat terlaksana tepat waktu tanpa kendala berarti.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen Kemenag Kota Malang dalam memastikan hak-hak guru madrasah terpenuhi secara profesional dan transparan. Ke depan, diharapkan sistem administrasi yang lebih efisien dapat semakin mempermudah proses pencairan tunjangan bagi para pendidik di lingkungan madrasah.(HUMAS)