MTsN 1 Kota Malang Buka PPDB Jalur Reguler Mulai 1 Maret 2021

Kota Malang (MTsN 1) – MTsN 1 Kota Malang buka PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) jalur reguler mulai 1 Maret 2021. Calon peserta didik yang berminat bisa langsung mendaftarkan diri secara daring melalui situs www.mtsn1kotamalang.sch.id.

“PPDB tahun ajaran 2021/2022 kami terapkan proses seluruhnya secara online, jadi PPDB online. Semua proses mulai pendaftaran, verifikasi berkas, nomor peserta, tes psikologi, dan tes akademik, dilakukan secara online dan gratis tanpa dipungut biaya. Untuk proporsi kuota 50:50 persen antara unggulan-terpadu dan reguler. Kuota tahun ini sekitar 380-an siswa baru,” jelas Kepala MTsN 1 Malang, Drs. Samsudin M.Pd. dikutip dari seru.co.id.

Pendaftaran PPDB Jalur reguler dilaksanakan usai pengumuman dan daftar ulang calon peserta didik jalur unggulan dan terpadu, yaitu mulai 1-6 Maret 2021. Bagi siswa yang tidak lolos jalur unggulan dan terpadu, diperkenankan mengikuti jalur reguler ini. Persyaratannya hampir sama dengan persyaratan umum jalur unggulan dan terpadu. Semua persyaratan bisa diakses melalui situs pendaftaran.

“Alhamdulillah, selama pelaksanaan PPDB Online jalur unggulan dan terpadu kemarin, berjalan lancar tanpa kendala berarti. Kalaupun ada kendala teknis, segera tertangani. Semoga pada jalur reguler juga demikian, lancar tanpa kendala,” ungkap pria yang akrab disapa Pak Sam tersebut.

Meski dalam masa pandemi, bobot soal seleksi yang diberikan masih tetap sama. Materi tes disesuaikan dengan kurikulum yang selama ini diberikan secara daring. Bahkan pelaksanaan tes akademik (CBT) dilengkapi dengan sistem autoproktor untuk memonitor aktivitas peserta saat tes.

“Semua peserta terpantau otomatis. Baik yang aktif di depan kamera atau meninggalkan kamera, membuka aplikasi lain, ada diskusi dengan seseorang di ruang itu, atau dicurigai curang, akan terpantau semua. Hal ini sudah kami sampaikan kepada orang tua,” pungkas Pak Sam. (Zul)

Yoga Prasetya

Penulis yang bernama Yoga Prasetya ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai guru MTsN 1 Kota Malang.