Minimalisir Sertifikat Tahfidz Aspal, Kemenag Tempuh Cara Berikut

Kota Malang -- Dewan Pengurus Cabang Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an (DPC FKPQ) Kota Malang menggelar kegiatan Pembinaan, Monitoring Lembaga, dan Coaching Manajemen KMB untuk Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Malang (8/12). Acara ini dihadiri oleh 65 ustaz dan ustazah pendidik Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di bawah naungan Kementerian Agama Kota Malang.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Malang, Gus Shampton, menekankan pentingnya peran para pendidik TPQ dalam mencetak generasi Qur’ani yang berkualitas.

“Amanah yang dibebankan kepada jenengan semua harus terus diasah demi kemakmuran anak-anak didik. Saya harap FKPQ dapat menjalin kerja sama dengan KKM dan AKPAI, agar pembinaan dan pendidikan Al-Qur’an bisa masuk ke sekolah-sekolah dan madrasah,” ujar Gus Shampton.

Ia juga menyoroti minimnya jam pelajaran Al-Qur’an di sekolah, yang menurutnya belum memadai untuk memenuhi kebutuhan pendidikan agama. Gus Shampton bahkan menyesalkan adanya seorang guru Pendidikan Agama Islam yang tidak mampu menulis dalam bahasa Arab.

Selain itu, Gus Shampton mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam pengelolaan bantuan dan sertifikasi tahfidz. Ia menegaskan agar tidak ada pungutan liar terkait bantuan pemerintah, seperti pajak atau administrasi awal.

“Saya minta FKPQ mengadakan ujian tahfidz resmi dalam waktu dekat, mengingat sebentar lagi akan ada penerimaan siswa baru. Hal ini penting agar sertifikat tahfidz yang diterbitkan benar-benar resmi dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ada pemilik sertifikat tahfidz yang ternyata tidak mampu membaca Al-Qur’an,” tambahnya.


Setelah sambutan Gus Shampton, Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Sukirman, M.Pd., memberikan arahan tambahan. Ia menekankan percepatan pembelajaran Al-Qur’an bagi anak-anak.

“Saya berharap anak-anak yang memiliki kemampuan membaca Al-Qur’an dapat dipercepat proses belajarnya. Jangan sampai ada anak yang sudah mengaji selama setahun tetapi belum menyelesaikan satu juz,” ungkap Sukirman.



Ia juga menyampaikan bahwa mulai Desember ini, perizinan untuk pondok pesantren dan TPQ sedang dihentikan sementara atau moratorium, karena adanya penertiban terhadap perizinan yang ada. Penertiban ini dilakukan karena ditemukan sejumlah pondok yang tidak lagi memiliki santri, tetapi izinnya masih aktif.

Acara ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan Al-Qur’an di Kota Malang, sekaligus mendorong inovasi dan perbaikan manajemen di lembaga-lembaga TPQ. Humas

Muhammad Nur Hidayah

Penulis yang bernama Muhammad Nur Hidayah ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai Pranata Humas dan Agen Perubahan Kemenag Kt Malang.