Assalamualaikum, mohon maaf bila tersinggung, saya ini termasuk yang sering terganggu oleh penutupan jalan untuk kegiatan seperti pengajian, resepsi pernikahan atau kepentingan pribadi yang lain. Fenomena warga menutup sebagian jalan ini masih sering dijumpai. Sementara tidak banyak jalan alternatif yang bisa dilalui sebaik dan selancar jalan yang ditutup. Pertanyaan saya, kenapa Kemenag memberi izin pengajian yang dilakukan dengan menutup jalan? Mohon dipertimbangkan ulang. Terima kasih.
Djony +62 812-495x-xxx
Waalaikumussalam.
Untuk diketahui Kementerian Agama tidak mengeluarkan izin penyelenggaraan pengajian. Kalaupun ada surat ke Kementerian Agama biasanya hanya pemberitahuan karena memang regulasinya tidak mengharuskan izin ke Kemenag.
Pemanfaatan badan jalan merupakan domain dari Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Raya. Penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas adalah kegiatan yang menggunakan ruas jalan sebagian atau seluruhnya di luar fungsi utama dari jalan. Mengenai hal ini dapat dilihat ketentuannya dalam UU LLAJ dan Perkapolri 10/2012.
Penggunaan jalan untuk pesta pernikahan termasuk sebagai penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi. Penggunaan jalan yang bersifat pribadi antara lain untuk pesta perkawinan, kematian, atau kegiatan lainnya. Jalan yang dapat digunakan untuk kepentingan pribadi ini adalah jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.
Jika penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi mengakibatkan penutupan jalan, maka penggunaan jalan tersebut dapat diizinkan apabila ada jalan alternatif. Pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif tersebut harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara.
Jika penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi mengakibatkan penutupan jalan, maka penggunaan jalan tersebut dapat diizinkan apabila ada jalan alternatif. Pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif tersebut harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara.
Terhadap penggunaan jalan pribadi yang mengakibatkan penutupan jalan tersebut diharuskan adanya izin penggunaan jalan yang diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”). Polri nantinya akan bertanggung jawab menempatkan petugas pada ruas jalan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. Sedangkan pengguna jalan di luar fungsi jalan ini bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan.
Dari sudut pandang fikih/hukum agama, merujuk kepada hasil bahtsul masail PWNU Jawa Timur di Gresik pada 2009, kebolehan penggunaan bahu jalan diperinci. Bila penutupan jalan untuk kepentingan pengajian atau kepentingan pribadi hingga menutup jalan secara total maka tidak diperkenankan secara mutlak. Bila penutupan tidak total dan tidak permanen, bisa ditoleransi bila tidak ada kemadlaratan/masalah yang serius bila terjadi penutupan.
Bila masalah yang ditimbulkan akibat penutupan jalan sangat serius, seperti kemacetan yang luar biasa atau yang lainnya, maka meski meminta izin kepada pihak terkait, maka secara fikih, pemerintah wajib untuk melarang pemanfaatan jalan dan tidak memberikan izin. Kalaupun pemerintah tetap memberikan izin penutupan jalan hingga menimbulkan masalah yang krussial dan tidak dapat ditoleransi, maka masyarakat yang memanfaatkan tetap mendapatkan dosa karena dianggap melanggar syariat meski tidak melanggar aturan kenegaraan karena sudah mendapatkan izin. Moga dapat dipahami. Wallahu a’lam
artikel ini sudah dimuat dalam media cetak: malangposcomedia pada tanggal 1 Nopember 2024 dalam rubrik tadarus yang diasuh oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Malang