Birokrasi yang transparan, akuntabilitas, bebas dari korupsi dan Nepotisme (KKN) merupakan dambaan setiap elemen masyarakat. Karena birokrasi yang transparan, akuntabel dan bebas dari KKN merupakan cerminan keberhasilan dalam membangun jiwa raga, dzahir batin yang diharapkan para pendiri bangsa ini agar pembangunan tidak hanya dilakukan secara dzahir tetapi juga batin. Dalam lagu kebangsaan kita, kita pasti akan selalu mengingat bati “bangunlah jiwanya bangunlah badannya.”
Untuk itu reformasi birokrasi menuju Zona Integritas yang bebas dari korupsi merupakan hal yang harus dilakukan oleh instansi Pemerintah terlebih Kementerian Agama. Kementerian Agama sudah sepatutnya menjadi penjaga moral bangsa ini dan menjadi contoh bagi instansi pemerintah yang lainnya. Berpijak dari pemikiran ini, mungkin kita merasa upaya Kementerian Agama Kota Malang untuk bergerak menuju Zona Integritas dengan melakukan reformasi birokrasi sangat terlambat, tetapi lebih baik terlambat daripada tidak melakukan apa-apa sama sekali. Reformasi birokrasi merupakan langkah awal untuk melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional.
Dilangkah-langkah awal, banyak kendala yang dihadapi. Celah-celah yang harus ditutupi untuk bisa masuk pada penilaian Instansi dengan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi sangat banyak. Namun Kemenag Kota Malang tidak menyerah. Beberapa kali Kemenag Kota Malang menghadirkan biro Ortala Kemenag RI, Inspektorat Jendral untuk memberikan pendampingan, pencerahan dan langkah-langkah yang harus dipenuhi. Semua saran langsung dipraktekkan. Disemua lini dilakukan perubahan dan perbaikan mulai dari tata laksana layanan hingga pengawasan.
Masyarakat yang membutuhkan pelayanan di Kantor Kemenag Kota Malang, pasti sudah mulai merasakan perubahan, mulai dari kecepatan layanan, sistem yang lebih tertata hingga ruang layanan yang representatif. Karena tujuan utama Zona Integritas ini sesungguhnya adalah bagaimana setiap ASN di sebuah instansi pemerintah bisa menjadi pelayan masyarakat yang baik dan bisa menjaga amanah Negara yang dibebankan pada ASN.
Di tingkat nasional, reformasi birokrasi mulai digulirkan dengan diterbitkannya Perpres 81 tahun 2010 tentang grand design reformasi birokrasi 2010-2025 yang ditindaklanjuti dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 tahun 2010 tentang road map reformasi birokrasi tahun 2010-2014. Melalui peraturan-peraturan tersebut, Reformasi Birokrasi di semua Instansi pemerintah diintegrasikan sesuai dengan Reformasi Birokrasi Nasional.
Dalam mengakselerasi percepatan pencapaian sasaran hasil tersebut maka instansi pemerintah perlu membangun pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi unit percontohan penerapan pada unit-unit lainnya. Guna melaksanakan hal tersebut, terbitlah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) dilingkungan Instansi Pemerintah yang digunakan sebagai pedoman pembangunan zona integritas bagi unit-unit kerja pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Di lingkungan Kementerian Agama Kota Malang, Pencanangan pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM telah dideklarasikan. Pada 29 Oktober 2020 bertempat di Aula MAN 2, pendeklarasian ini disaksikan oleh Dirjen Pendis Kementerian Agama RI Prof. Dr. Ali Ramdhani, Walikota Malang, Kepala Pengadilan Agama Kota Malang dan Kepala Kejaksaan Kota Malang.
Sebagai wujud nyata dari pelaksanaan deklarasi ini, Kemenag Kota Malang telah melampai Dua Penilaian Pendahuluan. Dari 7 Kantor Kemenag Kota/Kabupaten se Jawa Timur yang diajukan untuk mendapat predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi, Kemenag Kota Malang menjadi salah satu dari dua Kemenag Kota/Kabupaten yang lolos.
Reformasi Birokrasi yang dilakukan oleh Kementerian Agama Kota Malang sejauh ini telah memberikan dampak positif bagi peningkatan kinerja pelaksanaan tugas, peningkatan pelayanan dan kepercayaan masyarakat, serta mendorong dan menginspirasi Kementerian lainnya untuk melakukan hal yang sama. Keberhasilan kegiatan pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM memang bukan jaminan bagi tercapainya institusi yang konsisten pada prinsip integritas dan melayani, namun ini adalah awal bukti komitmen institusi pada prinsip-prinsip tersebut yang perlu terus dijaga dan ditingkatkan kualitasnya.
Berbagai upaya terus dilakukan untuk ini, mulai layanan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu, inovasi layanan, pengawasan internal melalui aplikasi SIMPI Kemenag Pusat, hingga layanan pengaduan masyarakat melalui website kemenag di https://malangkota.kemenag.go.id/pengaduan maupun melalui wa di 0811333311946. Segala upaya memperbaiki ini, tentu akan lebih berdaya guna bila seluruh lapisan masyarakat Kota Malang bahu membahu mendukung langkah ini untuk menuju predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi. Seperti filosofi warung padang yang terkenal, bila ada yang kurang dari layanan kami, cukup ceritakan pada kami dan kami akan segera memperbaiki, tetapi bila ada kebaikan dari layanan kami ceritakan ke semua orang agar kebaikan tidak terhenti disatu tempat. Sukses Kemenag Kota Malang !