Masih ditemukannya guru pada beberapa madrasah yang tidak memenuhi kualifikasi yang ditetapkan, Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Jawa Timur mengadakan Rapat Kordinasi bersama seluruh Kepala Kantor Kementerian, Kasi Pendma dan Kepala Madrasah se Jawa Timur guna mensosialisasikan kembali Keputusan Menteri Agama 1006 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Masyarakat di MAN 1 Probolinggo, 11 Juni 2023.
"Pedoman pengangkatan harus terus disosialisasikan guna memastikan bahwa guru yang diangkat memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai, sehingga dapat menjalankan peran mereka dengan efektif." tutur, Dr. Najib Kusnanto S.Ag., M.Si. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda pada Bidang Pendidikan Madrasah pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur yang menjadi narasumber tunggal dalam kegiatan ini.
Dalam giat yang dibuka oleh H. Samsur M.PdI mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur yang berhalangan ini, dijelaskan bahwa dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1006 Tahun 2021 terdapat pedoman pengangkatan guru pada madrasah yang harus dipatuhi. Pedoman ini dirancang untuk memastikan bahwa proses pengangkatan guru berjalan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Keputusan ini mencakup berbagai aspek, termasuk persyaratan kualifikasi, mekanisme seleksi, hingga evaluasi kinerja guru.
Keputusan Menteri Agama yang menekankan pentingnya kompetensi guru dalam mendukung pengembangan pendidikan di madrasah ini harus terus dikawal dan dimonitoring utamanya di Madrasah Swasta yang diselenggarakan masyarakat.
Mengomentari giat ini. Shampton Kepala Kantor Kementarian Agama Kota Malang yang diminta memimpin doa dalam pembukaan Rapat Koordinasi ini menyatakan "Upaya mengawal KMA 1006 ini penting dilakukan guna meningkatkan kualitas pendidikan di madrasah melalui pengangkatan guru-guru yang kompeten dan profesional."