Malang, 26 September 2023 - Kantor Kementerian Agama Kota Malang menggelar kegiatan supervisi administrasi nikah rujuk yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi nikah rujuk di wilayah Kota Malang.
Kegiatan supervisi ini dipimpin oleh Dr. Amanulloh, S. Ag., M. HI, yang merupakan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda. Ia didampingi oleh Anung Hendi Pramono, S. Kom, MM, dan Alfin Nahariyah, S. Kom. Dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Malang, turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Malang, PLT. Kasi Bimas Islam, Kepala KUA se-Kota Malang, Penghulu se-Kota Malang, serta JP. dari seksi Bimas Islam.
Selain melakukan supervisi, tim juga memberikan pembinaan kepada penghulu untuk meningkatkan kinerja mereka dalam menjalankan tugas administrasi nikah rujuk. Hal ini sebagai upaya untuk memastikan bahwa proses nikah rujuk berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Malang, KH. Achmad Shmapton, S. HI., M.Ag, menyampaikan apresiasi atas kegiatan supervisi ini. Beliau mengingatkan pentingnya tanggung jawab penghulu dalam proses administrasi nikah rujuk, termasuk tanggung jawab hukum yang akan bertahan hingga penghulu tersebut meninggal dunia.
Gus Shmapton juga menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara meningkatkan kualitas penghulu dan memperhatikan hak-hak mereka. Beliau berpendapat bahwa penghulu yang profesional akan muncul jika mereka mendapatkan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan keahlian masing-masing.
Selain itu, Gus Shmapton juga mengusulkan adanya edukasi yang lebih terarah bagi penghulu. Misalnya, bagi yang belum lancar berbahasa Arab, sebaiknya mereka tidak memaksakan diri untuk menggunakannya dalam proses nikah rujuk. Lebih baik kategorikan keahlian penghulu dan berikan edukasi sesuai dengan kebutuhan mereka.
Dalam mengakhiri sambutannya, Gus Shmapton mengajak semua pihak untuk mengambil kemudahan yang ada dalam Hukum Islam demi menghindari kesalahan-kesalahan yang dapat terjadi dalam proses nikah rujuk. Dengan demikian, diharapkan pelayanan administrasi nikah rujuk di Kota Malang dapat semakin baik dan memenuhi harapan masyarakat.(HUMAS)