Pelaku usaha yang dimaksud dalam UU JPH No. 33 Tahun 2014 adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah Indonesia. Artinya, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) juga termasuk dalam ruang lingkup kebijakan jaminan produk halal. Dalam UU JPH, kategori produk yang wajib bersertifikat halal, yaitu:
Barang, meliputi makanan dan minuman; kosmetik dan obat-obatan; produk kimiawi, biologi, dan rekayasa genetik; dan barang gunaan.
Jasa, meliputi jasa penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian.
Kehalalan suatu produk makanan maupun minuman menjadi isu yang hangat dibicarakan dewasa ini di Indonesia. Fakta di lapangan yang ditemui banyak sekali penyembelihan hewan yang belum memenuhi ketentuan syariat. Padahal bila sistem pemotongan salah maka akan menjadikan produk juga menjadi tidak halal. Namun mahalnya pengurusan sertifikat halal, banyak umkm yang enggan mengurus.
Bertolak dari pemikiran ini, MUI Kota Malang mengadakan Workshop Pembentukan Sentra Penyembelihan Halal Kota Malang di Hotel Pelangi, 25 September 2021.
Kegiatan ini diikuti pengurus MUI dari seluruh kecamatan, ormas Islam se Kota Malang, team Halal Center dari Pesantren maupun Perguruan Tinggi yang mempunyai halal center.
Bertindak menjadi pemateri, KH. Athoillah Wijayanto, Prof. Dr. Muhammad Bisri. MS. dan Dr. Elfiatur Roikhah, SE.
Dalam paparannya Prof Bisri menyatakan bahwa undang-undang mengharuskan masing-masing pengusaha mempunyai produk halal dengan ikrar halal melalui tahapan verifikasi. Karenanya hal ini harus disambut baik dan harus dipersiapkan dengan baik. Mahalnya pelatihan juleha, maupun sertifikasi halal menuntut MUI untuk mengadakan sertifikasi penyembelihan kepada masyarakat luas utamanya UMKM yang diwajibkan memastikan kehalalan produknya
Sementara itu Dr. Elfiatur Roikhah, SE. dari Pemerintah Kota Malang, menjelaskan bahwa pemerintah Kota Malang sedang mengupayakan RPH Halal yang rencananya akan dilaunching bulan oktober mendatang. Rumah potong yang dikhususkan untuk unggas ini, proses pengerjaannya akan memastikan jaminan halal dan kesehatan dapat terpenuhi. Warung-warung yang menjadi pelanggan dari RPH ini akan diberikan stiker sebagai pelanggan mereka, sehingga masyarakat tidak ragu lagi membeli produk olahan daging dari warung-warung tersebut.
Kegiatan workshop diisi meliputi, fiqih Qurban dan penyembelihan, teknik handling hewan, teknik sembelih, pengenalan bilah dan teknik perawatan bilah. Selanjutnya, butuh dilakukan promosi pentingnya produk halal agar masyarakat berkenan mencari rumah potong halal tidak asal asalan akan menyebabkan multi level dosa. Adanya program sehati sertifikasi halal gratis oleh Kementerian Agama harus disambut dan MUI bekerjasama untuk mempercepat budaya halal di Kota Malang