Malang (MAN 1 Kota Malang). MAN 1 Kota Malang merupakan salah satu sekolah yang menyelenggarakan program pendidikan sistem kredit semester (SKS). Dalam program SKS (Sistem Kredit Semester) ini, tidak ada istilah siswa tidak naik kelas, namun yang ada adalah siswa melanjutkan ke semester berikutnya atau tidak.
Pada Senin, 14 Juni 2021 pukul 09.00 WIB, MAN 1 Kota Malang mengadakan rapat pleno untuk menentukan siswa yang telah mengikuti PAT dan PAS tapel 2020/2021 bisa melanjutkan ke semester berikutnya atau tidak. Rapat pleno tersebut dilaksanakan di Aula MAN 1 Kota Malang yang diikuti oleh para unsur pimpinan, wali kelas (X dan XI), guru BK, dan seluruh bapak ibu guru pengajar kelas X dan XI. Rapat pelno tersebut membahas tentang kelayakan siswa untuk bisa melanjutkan ke semester berikutnya atau tidak. Kelayakan tersebut tentunya mempunyai beberapa kriteria, diantaranya tidak lebih dari 3 mapel nonpeminatan yang nilainya di bawah kriteria ketuntasan minimal (KKM), tidak ada nilai sikap yang berpredikat C, tidak memiliki jumlah alpa lebih dari 12, dan tidak memiliki jumlah poin pelanggaran Tatibsi lebih dari 150 poin.
Dalam rapat pleno, wali kelas memberikan laporan tentang hasil belajar, jumlah kehadiran, dan poin pelanggaran Tatibsi selama semester genap. Selain guru pengajar, Guru BK dan pembina Tatibsi juga turut andil dalam memberikan pertimbangan dan penilaian terhadap kelayakan siswa untuk bisa melanjutkan ke semester berikutnya atau tidak, bagi siswa yang tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan ke semester berikutnya, maka ia wajib mengikuti program semester pendek (SP) selama liburan. Rapat pleno merupakan hal penting yang harus dilakukan, guna menjaga dan meningkatkan kualitas dari anak didik MAN 1 Kota Malang.(Humas)