MAN 1 KOTA MALANG IKUTI PENYUSUNAN REGULASI MADRASAH/RA KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA

Malang (MAN 1 Kota Malang). Alhamdulillah MAN 1 Kota Malang ditunjuk dalam tugas Penyusunan Regulasi Madrasah/RA (4) yang diwakili oleh staf kurikulum, Erlangga, M.Pd. Acara tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Kurikulum, Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah, Direktorat Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Kegiatan ini bertempat di DoubleTree by Hilton Surabaya Jl. Tunjungan St. 12, Genteng, Surabaya mulai tanggal 20 sd. 22 Juni 2021 dan diikuti oleh 41 peserta undangan yang terdiri dari kasi kursis kanwil kemenag provinsi, para pengawas madrasah, para kepala madrasah, para waka kurikulum, guru mata pelajaran, dan 2 sekolah dari Kemendikbud yang telah dipilih dari seluruh Indonesia. Protokol kesehatan selalu diutamakan dalam pelaksanaan kegiatan ini, seperti menyerahkan hasil swab rapid test antigen dengan hasil negatif, menjaga jarak, dan wajib masker serta psychal distancing.

Kegiatan ini dibuka dan ditutup oleh Kasubdit Kurikulum dan Evaluasi, Dr. H. Ahmad Hidayatullah, M.Pd., beliau mengemukakan bahwa melalui kegiatan ini dapat tersusun petunjuk teknis mengenai pembelajaran madrasah, terutama dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini. Selain itu regulasi yang tersusun dapat memfasilitasi peserta didik berkebutuhan khusus. Regulasi yang disusun dalam kegiatan ini antara lain regulasi tentang 1) petunjuk teknis pembelajaran masa darurat, 2) petunjuk teknis pembelajaran kolaboratif, 3) petunjuk teknis pembelajaran abad 21, 4) petunjuk teknis penilaian pembelajaran jenjang MA, 5) petunjuk teknis penilaian pembelajaran jenjang MTs dan 6) petunjuk teknis penilaian pembelajaran jenjang MI. (Humas)

Chusnul Chotimah, M.Pd.

Penulis yang bernama Chusnul Chotimah, M.Pd. ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai Waka Humas.