MAN 1 KOTA MALANG BENTUK AGEN PERUBAHAN

Agen perubahan adalah bagian penting dalam Pembangunan Zona Integritas (ZI), mengingat MAN 1 Kota Malang merupakann Pilot Project Zona Integritas. Agen Perubahan merupakan seorang individu atau tim yang mampu untuk mempengaruhi atau melakukan perubahan yang lebih baik. Oleh karenanya MAN 1 Kota Malang pada hari Senin 17 Mei 2021 melantik tujuh orang sebagai Agen Perubahan. Ketujuh orang tersebut berasal dari pendidik dan tenaga kependidikan yang dinilai mampu untuk membawa perubahan yang lebih baik di MAN 1 Kota Malang.

Pada acara pelantikan tersebut, Waka Humas MAN 1 Kota Malang Bapak Abdurrohim, S.Ag. MA. menjelaskan peran dari Agen Perubahan, “Melalui agen perubahan diharapkan mampu melahirkan perubahan-perubahan, ide-ide kreatif, dan inovasi-inovasi cemerlang yang akan membawa kemajuan bagi MAN 1 Kota Malang, khususnya dalam meningkatkan layanan publik. “Disamping itu, sosok agen perubahan atau agent of change sangat diperlukan untuk membangun ZI dan menciptakan tata kelola organisasi yang bersih, pelayanan publik optimal, kapasitas dan birokrasi yang akuntabel, serta profesionalisme SDM.” Ungkapnya.

Berdasarkan SK Kepala Madrasah No. 19 Tahun 2021 telah dilantik tujuh orang sebagai Agen Perubahan yaitu, 1) Dra. Chusnul Chotimah, M.Pd. 2) Erni Qomariah Rida, M.Pd. 3) Siti Dwi Yuli Astuti, S.Pd. 4) Giemza Bagus M., S.Si. 5) Mega Leo Julianto, S.Pd. 6) Syarifuddin, M.Pd. MA. Tesol dan 7) Erlangga, S.Pd. M.Pd. Harapannya ketujuh Agen Perubahan yang telah resmi dilantik, mampu berperan sebagai katalisator, penggerak, pemberi solusi, mediator, dan penghubung terhadap rencana, aksi dan evaluasi perubahan yang ada di MAN 1 Kota Malang. Selamat bekerja, kami siap mendukung dan bekerjasama, bahu membahu untuk mewujudkan cita-cita besar tersebut. Salam Perubahan……(Humas)

Chusnul Chotimah, M.Pd.

Penulis yang bernama Chusnul Chotimah, M.Pd. ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai Waka Humas.