Upaya tanpa henti Kementerian Agama dalam mengoptimalisasikan layanan masyarakat secara berkelanjutan menjadi komitmen yang tidak boleh ditawar-tawar. Bagaimana masyarakat mendapat pelayanan yang mudah dan cepat, diupayakan Kementerian Agama Kota Malang dengan menjalin jejaring lintas sektoral.
Kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil misalnya, saat Kementerian Agama lain belum membangun rintisan kerjasama, Kementerian Agama Kota Malang telah menjalin sejak 2014 secara resmi. Sebelumnya upaya jalinan dirajut sejak 2010 untuk bersama melayani layanan kependudukan secara cepat dan mudah. Kerjasama ini menghasilkan bantuan verifikasi nik untuk KUA dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mendapat data pernikahan secara cepat dari Kantor Urusan Agama. Seluruh penghulu dan pegawai Dukcapil tergabung dalam satu group Whatsapp untuk menyelesaikan berbagai masalah kependudukan bersama, sehingga masyarakat tidak merasa dipimpong.
Jumat, 27 Desember 2019, Kepala Kantor Kementerian Agama, Dr. Muhtar Hazawawi bersama Dra. Eny Hari Sutiarny, MM, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang kembali memperbarui perjanjian kerjasama yang sejak lama telah dilakukan. Rencananya akan ada upaya kemudahan penerbitan KTP baru bagi calon pengantin dengan membuat setiap kali daftar nikah, otomatis mengajukan perubahan data ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Malang.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama terkait pemanfaatan data kependudukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ini disaksikan oleh Kasubag TU Kemenag Kota Malang, Drs. Muhlis MM dan beberapa pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. "Kerjasama ini untuk menjaga apa yang sudah baik jangan sampai terjadi penurunan, kalau perlu ada klausul-klausul baru yang disepakati untuk mengoptimalkan layanan masyarakat." Tegas Muhtar Hazawawi disela-sela penandatanganan MOU.