Madrasah Berbagi Berkad untuk Tingkatkan Kompetensi Pendidik

Kota Malang (MIN 1) – Sebagai tenaga pendidik guru berkewajiban meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan pekembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga pendidik yang berkualitas unggul MIN 1 Kota Malang, berbagi kompetensi antar kelompok guru kelas dan guru bidang studi yang dikemas dengan sebutan Jumat Berkad (Bersama Kembangkan Aktualisasi Diri) dilaksanakan setiap Jumat minimal satu sampai dua kali dalam sebulan tergantung kebutuhan.

Berbagai kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (03/02) diantaranya kelompok guru kelas 1 & 2 bertempat di gedung baru R.4.1, kelompok guru kelas 3 & 4 di R.4.2 menyongsong Kurikulum Merdeka menganalisis CP (Capaian Pembelajaran), menyusun TP (Tujuan Pembelajaran), ATP (Acuan Tujuan Pembelajaran), kelompok guru kelas 5 di R.4.3 melaksanakan koordinasi rencana Project Field Studi, kelompok guru kelas 6 di R.4.4 belajar pemanfaatan Media Berbasis Digital, kelompok guru Baca Quran di R.4.5 mengevaluasi pembelajaran, dan guru PJOK, PAI, & Mulok bergabung di jenjang kelas masing-masing.

Sementara jajaran manajemen, kornit, staf TU dan staf Komite mengikuti pembekalan akreditasi guna menentukan tingkat kelayakan madrasah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan dan serta memperoleh gambaran tentang kinerja sekolah oleh Pengawas Madrasah di aula Abdul Latif Safraji.

“Ada empat komponen utama yang akan digunakan untuk akreditasi sekolah, yaitu: 1) mutu lulusan, 2) mutu sekolah, 3) proses pembelajaran, dan 4) manajemen sekolah. Setiap komponen memiliki sub komponen dan terdiri atas butir inti dan butir kekhususan , untuk itu madrasah harus bisa menyiapkan semua komponen yang tersedia agar dalam pelaksanaan akreditasi nantinya berjalan lancar,” terang H. Mohammad Taufik selaku Pengawas Madrasah Kemenag Kota Malang. (irm@)

Irma Fajarwati, M.Pd

Penulis yang bernama Irma Fajarwati, M.Pd ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai Guru MIN 1 Kota Malang.