Laporan Kinerja Kemenag Kota Malang Tahun 2019

Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014. Laporan kinerja rnerupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Hal terpenting yang diperlukan dalampenyusunann laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan (disclosure) secara mernadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja.

Adapun fungsi dari LKJ adalah sebagai umpan balik untuk pengambilan keputusan pihak-pihak terkait, alat perbaikan manajemen kepemerintahan dilingkungan instansi pemerintah, media pertanggungjawaban kepada lembaga legis, media pertanggungjawaban kepada publik.

Sedangkan tujuan penyusunan Laporan Kinerja yaitu mernberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai, Sebagai upaya perbaikan berkesinarnbungan bagi instansi pernerintah untuk meningkatkan kinerjanya.

Manfaat dari penyusunan Laporan kinerja yaitu Mendorong instansi pemerintah untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan secara baik dan benar (good governance), Mendorong tumbuhnya instansi pemerintah yang akuntabel, sehingga beroperasi secara efesien, efektif dan responsif terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungannya, Memberi masukan dan umpan balik bagi yang berkepentingan untuk dasar pengambilan keputusan dan peningkatan kinerja instansi pemerintah, Memelihara kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

untuk itu maka Kemenag Kota Malang menyusun Laporan Kinerja Tahun 2019 sebagai berikut, yang bisa diunduh melalui tautan ini

Heri Mulyo Cahyo

Penulis yang bernama Heri Mulyo Cahyo ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai Reporter Kemenag Kota Malang.