Kuatkan Sektor Pengawasan Kemenag Kota Malang Bakar Ribuan Buku Nikah

Kota Malang (6/9) -- Kantor Kementerian Agama Kota Malang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan administrasi. Salah satu langkah penting yang diambil adalah pemusnahan blangko nikah kadaluarsa yang dilaksanakan pada 6 September 2024 di halaman kantor, disaksikan oleh seluruh pejabat dan pelaksana di lingkungan Kementerian Agama Kota Malang.

Sebanyak 23.587 buku nikah kadaluarsa, 885 duplikat nikah kadaluarsa, 3.643 akta nikah kadaluarsa, dan 100 buku pemeriksaan nikah kadaluarsa dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan blangko oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab serta memastikan keamanan administrasi yang lebih baik.

Kegiatan pemusnahan blangko nikah tersebut berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor B-601006/Kw.13.01/KS.01.6/08/2024 tertanggal 20 Agustus 2024, yang menginstruksikan pemusnahan blangko nikah kadaluarsa. Selain itu, kegiatan ini juga mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2015 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang, serta Keputusan Menteri Agama Nomor 607 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan dan Tanggung Jawab Pengguna Barang kepada Kuasa Pengguna Barang dalam Pengelolaan Barang Milik Negara.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Malang, Gus Shampton, mengapresiasi terlaksananya pemusnahan blangko nikah ini. "Pemusnahan blanko nikah hari ini merupakan bentuk pengawasan dan upaya mitigasi risiko penyalahgunaan dan penyelewengan buku nikah dan blangko lama yang bisa berdampak serius," ujarnya.

Lebih lanjut, Gus Shampton menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari strategi berkelanjutan untuk mewujudkan layanan publik yang lebih aman, transparan, dan akuntabel. "Sebagai kantor yang menjunjung tinggi integritas, Kemenag Kota Malang terus berupaya melakukan berbagai macam mitigasi atas risiko yang timbul dari kebijakan pemerintah pusat, termasuk dalam penghapusan buku nikah ini. Buku nikah yang sudah kadaluarsa harus dihancurkan untuk menghindarkan penyalahgunaan," tambahnya.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Ahmad Hadiri, M. Ag., menambahkan bahwa pemusnahan ini adalah tindakan pencegahan yang diperlukan untuk memastikan tidak ada blangko kadaluarsa yang jatuh ke tangan yang salah. "Selain itu, pemusnahan ini membantu optimalisasi ruang gudang kantor, sehingga dapat digunakan untuk menyimpan berkas-berkas penting lainnya," jelasnya.

Langkah ini mencerminkan komitmen Kantor Kementerian Agama Kota Malang dalam menjaga keamanan administrasi, tata kelola barang milik negara, dan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Humas

Muhammad Nur Hidayah

Penulis yang bernama Muhammad Nur Hidayah ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai Pranata Humas dan Agen Perubahan Kemenag Kt Malang.