Kota Malang (18/12) -- Hari ini, Kantor Kementerian Agama Kota Malang menyambut kunjungan dari tiga staf Direktorat Pendaftaran Haji dan Umroh Kementerian Agama RI. Kunjungan tersebut disambut oleh Dr. Subhan, M. Si, Kepala Seksi PHU Kantor Kementerian Agama Kota Malang.
Pertemuan ini menjadi forum untuk membahas beberapa isu penting terkait pendaftaran haji dan beberapa aspek terkait keberangkatan jamaah. Beberapa poin yang menjadi fokus pembahasan adalah sebagai berikut:
1. Biaya Haji, Biaya haji saat ini sebesar 93 juta rupiah, dengan rincian 37 juta rupiah sebagai nilai manfaat, 25 juta rupiah untuk porsi jamaah, dan 31 juta rupiah merupakan kekurangan yang harus dibayarkan oleh jamaah.
2. Prosedur Pelunasan Biaya Haji, Prosedur pelunasan biaya haji harus dilakukan melalui bank sesuai dengan waktu pendaftaran. Pelunasan tersebut dapat dilakukan ketika kuota dan regulasi dari pusat sudah turun. Saat ini, pelunasan untuk jamaah tahun 2024 belum dapat dilakukan karena belum ada kepastian terkait pelunasan.
3. Jumlah Jamaah Haji 2024 Kota Malang, Jumlah total jamaah haji tahun 2024 dari Kota Malang mencapai 912 jamaah, dengan 48 jamaah berada dalam kategori lansia. Faktor pengunduran diri jamaah terkait dengan faktor ekonomi, biaya tambahan untuk pelunasan, dan kebijakan dihapusnya pengabungan mahram.
4. Aturan Pusat, sebagai kepastian lebih lanjut terkait regulasi haji 2024, menunggu kebijakan resmi dari pusat yang diharapkan akan diterbitkan pada awal bulan Februari 2024.
Pembahasan-pembahasan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memastikan informasi serta proses pendaftaran dan keberangkatan jamaah haji dapat dilakukan dengan lancar sesuai dengan regulasi yang berlaku dari pemerintah pusat. Humas