Komitmen Layanan Pendidikan Kemenag Kota Malang: Nol Rupiah! No Gratifikasi!

Dalam rangka Penguatan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Layanan Pendidikan di lingkungan Kemenag Kota Malang, diadakan pertemuan guru madrasah dan guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) yang berada di bawah naungan Seksi Pendidikan Madrasah (Pendma) dan Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS).

Pertemuan yang diadakan secara bertahap sejak tanggal 08 April 2021 dibagi dalam tiga sesi yaitu pukul 07.30; 09.30 dan 13.00, masing –masing sesi diikuti oleh kurang lebih 80 orang guru dari tingkat RA, MI, MTs dan MA . jika pada gelombang pertama diikuti ratusan guru dari madrasah swasta, maka pada gelombang berikutnya diikuti oleh 170 orang para guru PAIS dari berbagai sekolah di Kota Malang.

Pada kesempatan tersebut Kepala Seksi Pendma, Dr. Dr. Sutrisno, M.Pd, yang bertindak sebagai narasumber menyampaikan tentang Pembangunan Zona Integritas Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang telah dilakukan melalui 6 (enam) area perubahan yaitu Area Manajemen Pubik, Area Penguatan Tata Laksana, Area Penataan Sistem Manajemen SDM, Area Penguatan Akuntabilitas dan Area Kualitas Publik. Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada Satuan Kerja yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui Reformasi Birokrasi khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sebagai penerima layanan, para guru merasakan banyak perubahan yang terjadi di Kantor Kemenag Kota Malang, mulai dari performa fisik sampai dengan pelayanan prima yang diberikan kepada mereka. Dalam hal pencegahan korupsi maka para guru di lingkungan Kantor Kemenag Kota Malang dilarang untuk memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada ASN atas layanan yang diberikan.

Pada sesi lainnya, Kepala Seksi PAIS, Chandra Achmady, SE menghimbau para guru untuk memanfaatkan inovasi–inovasi layanan yang ada dan memanfaatkan Website Kemenag untuk medapatkan informasi yang terkini tentang Kemenag Kota Malang.

Ada banyak perubahan dalam pemberkasan tunjangan profesi yang awalnya ribet dan banyak membutuhkan berkas-berkas tercetak (hardcopy) saat ini sudah sangat sederhana. Hal ini membuat para guru tidak merasa terbebani dengan dengan masalah administrasi.

Beliau juga menegaskan bahwa layanan yang diberikan kepada mereka adalah No Gratifikasi! Artinya guru dilarang untuk memberikan imbalan dalam bentuk apapun seperti makanan, ataupun tanda terima kasih lainnya kepada ASN Kemenag Kota Malang yang melayani mereka.

Di akhir acara kasi PAIS, meminta para guru untuk berperan serta mensosialisasikan budaya No Gratifikasi di lingkungan kerja masing–masing. Selain itu Kepala Seksi Pendma juga memberikan beberapa cindera mata berupa Kipas yang berisi himbuan Zona Integritas Kemenag Kota Malang (ika-hms-ppid)

****

*) Foto-foto pada kegiatan ini bisa dilihat di halaman resmi Facebook Kemenag Kota Malang

Heri Mulyo Cahyo

Penulis yang bernama Heri Mulyo Cahyo ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai Reporter Kemenag Kota Malang.