Malang, 6 Agustus 2019 lalu, Menteri Agama Fachrul Rozi mengesahkan PMA No. 12 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama. Kode Etik ini secara khusus diterbitkan dengan pertimbangan bahwa ASN Kementerian Agama harus menjaga martabat dan kehormatan dirinya, organisasi, bangsa dan negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan berpedoman pada kode etik dan kode perilaku.
Kode etik itu untuk mengatur kita selaku ASN di lingkup Kementerian Agama dan ini membedakan kita dengan Kementerian dan lembaga lainnya, misalnya Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR dan lainnya. Demikian Drs. Muhlis, MM selaku Kasubag TU Kemenag Kota Malang mengomentari terbitnya PMA ini.
PMA 12 tahun 2019 dengan beberapa pasal khusus seperti pasal 1 dalam ayat (3) Kode Etik dan Kode Perilaku merupakan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan pegawai ASN Kementerian Agama dalam melaksanakan tugas dan kehidupan sehari-hari. "PMA ini harus jadi gaya hidup kita dalam memberikan layanan masyarakat" Tegas Dr. Muhtar Hazawawi dalam satu kesempatan.
Penegasan ini senada dengan dalam Pasal 2 yang menekankan pada kewajiban ASN menaati nilai-nilai dasar, dan Kode etik dan Kode Perilaku, dan nilai-nilai dasar yang dimaksud dalam pasal 3 tersebut antara lain Keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Integritas, Professionalitas, Tanggung jawab, Keteladanan yang berkiblat pada Lima Nilai Budaya Kerja Kementerian Agama.
Poin terpenting yang harus dipahami ASN adalah makna dari kode etik yang termuat dalam Pasal 4, yaitu:
- Keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa merupakan keyakinan, kesadaran dan tanggung jawab pegawai ASN sebagai makhluk ciptaan Tuhan
- Integritas merupakan sikap dan tindakan yang mencerminkan keselarasan antara hati, pikiran, perkataan, dan perbuatan sebagai pribadi atau pegawai ASN dalam melaksanakan tugas dengan baik dan benar
- Professionalitas, melaksanakan tugas secara disiplin, kompeten, dan tepat waktu dengan hasil terbaik
- Tanggung Jawab, berkomitmen mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, pihak lain, dan/atau golongan
- Keteladanan merupakan perwujudan kualitas pribadi yang luhur dan terpuji dalam melaksanakan tugas dan kehidupan bermasyarakat sehingga dapat menjadi teladan bagi sesama ASN dan anggota masyarakat
Kode Etik dan Kode Perilaku dalam PMA ini dibangun berdasarkan nilai-nilai dasar manusia yang bermoral agama. Hal ini merupakan upaya agar ASN dilingkungan kemenag memahami dan tidak melakukan tindakan yang melanggar atau bertentangan dengan sumpah/janji pegawai dan/atau sumpah/janji jabatan.
Sebagai teladan masyarakat, ASN Kemenag harus mampu melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing secara baik dan juga menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat.
Sebagai sosok mahluk sosial yang disandang manusia, ASN Kemenag Kota Malang harus mampu melaksanakan tugas kemanusiaan, menumbuhkembangkan sikap saling menghormati dan bekerja sama antar pemeluk agama yang bebeda-beda. Bangunan kerukunan hidup beragama yang telah menjadi budaya bangsa Indonesia harus mampu ditampilkan oleh ASN Kemenag.
Dalam menjalankan keyakinan dalam beragama, ASN Kemenag harus mampu menghindari tindak diskriminatif, tidak memaksakan suatu agama kepada orang lain, bersifat moderat dalam konteks moderasi beragama sebagai bentuk pemahaman dan pengamalan untuk kebersamaan umat.
Kode Etik & Kode Perilaku dalam PMA ini juga memberi panduan nilai-nilai keteladanan; seperti akhlak terpuji, memberikan pelayanan dengan baik, ramah, dan adil, Tidak melakukan perbuatan tercela baik menurut agama maupun menurut norma sosial di masyarakat, Tidak berprasangka atau bias, baik perkataan maupun perbuatan kepada orang lain tanpa alasan yang dapat dibenarkan, Bersikap ramah dan berperilaku sederhana serta menghindarkan diri dari kesan berlebihan, Bersahaja dan menjauhkan diri dari sifat terlalu membanggakan diri atau menyombongkan diri.
Sebagai kendali dan bentuk keseriusan dalam membangun pribadi baik sebagaimana tersurat dalam PMA 12 Tahun 2019 ini, Kementerian Agama juga menerbitkan PMA No. 13 Tahun 2019 yang mengatur penegakan, pelaksanaan, dan penyelesaian pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku. PMA 13 ini juga mengamanatkan pembentukan Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku atau disebut Majelis Kehormatan.
Pelanggaran Kode Etik & Kode Perilaku dalam PMA 13 ini, terdapat dua sanksi yaitu Sanksi moral dan Hukuman disiplin. Namun demikian untuk menjaga asas keadilan, dugaan pelanggaran Kode Etik & Kode Perilaku harus disertai dengan alat bukti. Majelis Kehormatan akan merekomendasikan dari alat bukti tersebut apakah ASN terlapor bersalah atau tidak.