Kemenag Salurkan Bantuan untuk Majlis Taklim dan Ormas Islam

Malang – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang mengumumkan program penyaluran bantuan pembinaan bagi majlis taklim serta organisasi masyarakat (ormas) Islam di wilayah Kota Malang. Program ini bertujuan untuk mendukung pemberdayaan dan pengembangan lembaga keagamaan Islam, sebagaimana diatur dalam Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 63 dan 64 Tahun 2025.


Majlis taklim dan ormas yang ingin mendapatkan bantuan harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti telah terdaftar secara resmi, aktif dalam pembinaan keagamaan minimal tiga tahun, serta belum menerima bantuan serupa dalam dua tahun terakhir. Selain itu, mereka harus mengajukan proposal lengkap yang mencakup program kegiatan, anggaran, serta dokumen legalitas lainnya.


Proposal pengajuan bantuan harus dikirimkan ke Kantor Kemenag Kota Malang paling lambat 24 Maret 2025 pada jam kerja. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Seksi Bimas Islam Kemenag Kota Malang atau kontak yang telah disediakan.


Dengan adanya program ini, diharapkan majlis taklim dan ormas Islam di Kota Malang dapat semakin aktif dalam kegiatan dakwah dan pembinaan umat, sekaligus memperkuat harmoni antarumat beragama di wilayah ini.

Pengumuman Lebih Lengkap bisa di download disini

Rudianto

Penulis yang bernama Rudianto ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai Pengadministrasi Data Penyajian dan Publikasi.