Kota Malang Jum’at, 9 Juni 2023 Penyuluh Agama Islam dan KUA Kec Blimbing menyelengarakan giat Penyerahan Sertifkat halal Kepada Pelaku Usaha , sebanyak 24 pelaku usaha menerima sertifikat Halal telah selesai melalui proses pendampingan dan kunjungan survey oleh satgas halal KUA Kec Blimbing Dalam rangka memberikan layanan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sertifikat halal bagi pelaku usaha diserahkan oleh ketua satgas Halal Kankemenag Kota Malang Ibu Hj Nurul istiqomah didampingi oleh Kepala KUA Kec Blimbing disaksikan Semua penyuluh PAIF , PAH dan para Pelaku usaha , giat ini bertempat di Aula KUA Kec Blimbing
Dalam sambutannya, H. Ahmad Sa’rani, S.Ag, MH. menyampaikan sertifikat diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Beliau mengapresiasi para pelaku usaha yang telah melaksanakan sertifikasi halal. Beliau menghimbau para pelaku usaha dilingkungannya yang belum bersertifikasi halal untuk mempersiapkan diri melaksanakan sertifikasi halal.
“Sertifikasi halal bagi produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha sangat penting, karena dengan bersertifikat halal maka diharapkan tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal dapat terwujud dengan baik, sehingga sertifikasi halal juga berimplikasi pada peningkatan kualitas dan daya saing produk halal yang dihasilkan oleh pelaku usaha,makin dipercaya oleh konsumen sehingga omset menjadi meningkat pendapatan meningkat “ tandasnya
Di dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, dinyatakan bahwa penyelenggaraan JPH bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk, dan juga untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal. “Dengan sertifikat halal, maka pelaku usahanya nyaman, umat juga tenang,” katanya.
Diakhir sambutannya beliau berpesan, “bagi pelaku usaha bisa menjaga amanah dalam menjalankan usaha untuk bisa menjaga kualitas kehalalanya. Dengan lebel produk halal berharap peningkatan ekonomi dan kesejahteraan meningkat,“ pungkasnya.
Sementara itu, Ketua satgas Halal yang juga sebgai Kepala Subbag TU kankemenag kota malang, Hj. Nurul istiqomah, MPd mengajak para pelaku usaha untuk memahami kaidah-kaidah syariat terkait dengan kehalalan suatu produk. Menurutnya, produk tidak hanya cukup memenuhi kriteria halal dari sisi cara pemerolehannya, namun juga harus memenuhi aspek kehalalan baik terkait dengan bahan yang digunakan maupun proses produksi yang dilakukan.
Selanjutnya dikatakan layanan sertifikat Halal adalah Gratis dari sejak proses pendampingan surviei sampai terbit sertifikat dan diserahkan langsung kepada Pelaku usaha , semua pelayanan Kemenag dan KUA Kecamatan Gratis dengan gerakan Zona Integritas (ZI) ,Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Kantor Kementerian Agama Kota Malang, minta dukungan pada masyarakat khususnya kepada pelaku UMKM yang menerima sertifikat halal dapat mendukung pencanangan ZI dan WBK,” pintanya..(HUMAS)