Kemenag Kota Malang Gelar Pembinaan Moderasi Beragama untuk Guru PAI

MALANG – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang terus menggenjot komitmennya dalam memperkuat peranan strategis Guru Pendidikan Agama Islam (PAI). Pada Jumat, 20 Juni 2025, bertempat di Aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kemenag Kota Malang, diselenggarakan Pembinaan Moderasi Beragama bagi Guru PAI. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 15.00 WIB hingga selesai ini dihadiri oleh sejumlah tokoh kunci dalam ekosistem pendidikan agama Islam di Kota Malang.

Para peserta yang hadir meliputi Pengawas PAI Kemenag Kota Malang, perwakilan Pengurus Kelompok Kerja Guru (KKG) PAI Tingkat Kecamatan dan Kota Malang, serta Pengurus Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PAI Jenjang SMP dan SMA-SMK Kota Malang. Kehadiran mereka menunjukkan pentingnya agenda pembinaan ini dalam membangun keselarasan dan pemahaman beragama yang moderat di kalangan pendidik.

Sebagai narasumber utama, Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (Kasi PAIS) Kemenag Kota Malang, Febrian Taufiq Sholeh, menyampaikan materi krusial mengenai esensi moderasi beragama dan bagaimana penerapannya dalam konteks pendidikan. Febrian menggarisbawahi bahwa guru PAI adalah ujung tombak dalam membentuk karakter dan pandangan keagamaan siswa, sehingga pemahaman moderasi beragama menjadi sebuah keniscayaan.

Empat Pilar Moderasi Beragama: Inti Pesan Kasi PAIS

Febrian Taufiq Sholeh memaparkan empat indikator utama yang menjadi fondasi moderasi beragama yang dicanangkan oleh Kementerian Agama, dan harus menjadi pedoman bagi setiap Guru PAI:

  1. Tawassuth (Jalan Tengah): Ini adalah sikap tidak ekstrem, tidak berlebihan, dan tidak radikal dalam beragama. Guru PAI diharapkan mampu menyajikan materi pelajaran secara seimbang, menghindari fanatisme, serta membedakan antara prinsip dasar agama dengan tafsir yang kontekstual. Tujuannya adalah menjauhkan siswa dari ujaran kebencian dan perpecahan.

  2. Tasamuh (Toleransi): Febrian menekankan pentingnya menghargai perbedaan, baik di internal umat beragama maupun antarumat beragama. Toleransi bukan berarti mencampuradukkan akidah, melainkan menghormati hak setiap individu untuk meyakini dan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya. Guru PAI harus mengajarkan pentingnya menghormati tradisi lokal yang tidak bertentangan dengan syariat, mendorong interaksi positif antar siswa beda latar belakang, dan menanamkan bahwa perbedaan adalah rahmat serta bagian dari ketentuan Tuhan. Ia juga menegaskan pentingnya memahami Indonesia sebagai negara Pancasila yang mengakomodasi berbagai agama.

  3. I'tidal (Keseimbangan): Prinsip ini merujuk pada sikap adil dan seimbang dalam menyikapi segala sesuatu, baik dalam ranah keagamaan maupun sosial. Ini mencakup keseimbangan antara dalil agama dengan akal sehat, serta antara kepentingan dunia dan akhirat. Guru PAI didorong untuk mengajarkan bahwa beragama tidak hanya sebatas ritual, tetapi juga mencakup akhlak mulia dan kontribusi positif bagi masyarakat. Penting pula bagi guru untuk mendorong siswa berpikir kritis sembari tetap menjaga harmoni sosial.

  4. Muwatana (Komitmen Kebangsaan): Febrian menekankan bahwa nilai-nilai kebangsaan seperti Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI, adalah bagian integral dari ajaran agama. Guru PAI diharapkan mampu menumbuhkan rasa cinta tanah air dan semangat kebangsaan pada peserta didik. Ini berarti mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila dalam pembelajaran, mendorong kegiatan patriotik, dan menjelaskan bahwa menjaga keutuhan NKRI adalah bagian dari menjaga agama dan kemaslahatan umat. Guru PAI harus menghindari pemikiran yang cenderung mengkafirkan sesama warga negara atau menganggap Pancasila bertentangan dengan Islam.

Peran Strategis Guru PAI dalam Menerapkan Moderasi Beragama

Febrian Taufiq Sholeh juga menguraikan lima peran strategis Guru PAI dalam menyebarkan dan menanamkan nilai-nilai moderasi beragama:

  • Sebagai Teladan (Qudwah): Guru PAI harus menjadi contoh nyata dalam bersikap moderat, santun, dan toleran.

  • Agen Perubahan (Agent of Change): Guru PAI harus aktif menyosialisasikan dan menginternalisasikan nilai-nilai moderasi beragama kepada seluruh komunitas sekolah.

  • Fasilitator Pemahaman: Mampu menjelaskan konsep moderasi beragama dengan bahasa yang mudah dipahami dan menyejukkan.

  • Pembangun Karakter: Membentuk karakter peserta didik yang berakhlak mulia, toleran, inklusif, dan cinta damai.

  • Kolaborator: Bekerja sama dengan semua pihak untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang mendukung moderasi beragama.

Pembinaan ini diharapkan dapat membekali para Guru PAI di Kota Malang dengan pemahaman yang lebih mendalam dan keterampilan praktis untuk mengimplementasikan moderasi beragama dalam pembelajaran dan kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, mereka dapat mencetak generasi penerus yang beriman teguh, berakhlak mulia, dan memiliki toleransi tinggi, siap menghadapi tantangan zaman dengan semangat kebangsaan yang kokoh. Kemenag Kota Malang optimis bahwa melalui pembinaan ini, visi pendidikan agama yang moderat akan semakin tertanam kuat di kalangan pendidik dan peserta didik.

Heri Mulyo Cahyo

Penulis yang bernama Heri Mulyo Cahyo ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai Reporter Kemenag Kota Malang.