Malang (12/2) --Hari ini, di minihall Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Malang, berlangsung rapat koordinasi yang bertujuan untuk mempersiapkan kerjasama dalam pelaksanaan inovasi "Si AKAD" antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dengan Kementerian Agama, yang bertujuan untuk meningkatkan layanan publik dan efisiensi administrasi sehingga tidak ada lagi status pada identitas kependudukan yang tidak tepat.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh, Kepala Dinas Dispendukcapil, Kepala Kementerian Agama Kota Malang, Kepala Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kota Malang, Kepala KUA se Kota Malang
Dalam rapat, Kepala Dinas Dispendukcapil menjanjikan akan menyiapkan pendamping untuk KUA yang siap mengoperasikan aplikasi "SI AKAD", serta mengungkapkan bahwa kerjasama antara kedua instansi telah berjalan dengan baik. Untuk layanan nanti, mereka akan menggunakan Si APEL (Sistem Aplikasi Pelayanan) sebagai interface layanan antara Dispendukcapil dan masyarakat. Terkait layanan Si AKAD, setelah terjadi pencatatan pernikahan baru, mereka akan langsung melakukan eksekusi pembuatan identitas kependudukan.
Sambutan dari Kepala Kementerian Agama Kota Malang menyatakan bahwa kerjasama antara kedua instansi telah dirintis sejak 2006 dalam bentuk kesepahaman. Penandatanganan PKS pada tahun 2022 menjadi langkah awal, dan pada tahun 2024 ini, mereka akan memperdalam hubungan kerjasama tersebut. Tujuan dari kerjasama ini adalah untuk membangun SOP bersama dalam menyelesaikan permasalahan bersama dan memastikan keamanan data negara.
Menutup kegiatan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Malang menyampaikan bahwa rapat ini merupakan langkah bersama stakeholder pemangku kebijakan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan akan tercipta sinergi yang positif dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Humas