Penyelenggaraan pemerintahan telah diamanatkan untuk menggunakan Teknologi informasi dan Komunikasi atau TIK untuk optimalisasi layanan kepada pengguna Sistem Pemerintahan Berbasi Elektronik (SPBE). Perpres 95 Tahun 2018 mengamanatkan hal itu dan dipertegas dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Kementerian Agama sendiri juga telah mengamanatkan pengelolaan Data dan Informasi Pada Kementerian Agama berdasar KMA Nomor 440 Tahun 2018. Permasalahan utama dalam pelayanan kemudian muncul ketidak samaan standarisasi data sejak dari format maupun konten sehingga sulit untuk dilakukan integrase.
Sulitnya data pemerintah diakses oleh sesama instansi pemerintah dan publik menjadi muara pertemuan rapat koordinasi penyusunan database lembaga keagamaan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2021.
Munculnya ego sectoral disetiap instansi menjadikan data tersandera oleh sebuah instansi. Untuk bisa mengunduh data masih memerlukan hubungan personal dan format data tidak terbuka sehingga sulit diolah seperti dalam format foto dan pdf.
Tony Dwi Susanto, pemateri dari Institut Teknologi Surabaya, menyentil susahnya mengunduh data emis Kementerian Agama oleh instansi pemerintah lain. “padahal terkadang data itu diunduh untuk mendorong kebijakan yang dapat membantu Kementerian Agama.” Imbuhnya.
Sebenarnya dengan kebijakan tata kelola data Pemerintah untuk dapat menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertangungjawabkan serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan data standar, meta data, interoperabilitas data dan kode referensi/data induk, akan memudahkan seluruh instansi pemerintah untuk saling mendukung dalam memberikan pelayanan pemerintah.
Para wakil dari Kementerian Agama daerah dalam kesempatan rakor tersebut menyatakan bahwa mendukung dengan baik upaya integrasi data, hanya saja kebijakan data ada pada Kementerian Agama Pusat. Kemenag Kota sendiri tidak bisa mengunduh seluruh data, seperti yang ada pada data emis sehingga kesulitan dalam melakukan integrasi dengan pemerintah daerah.
Ego sektoral antar instansi ini sebenarnya tidak terjadi di Kemenag saja, tetapi seluruh instansi pemerintah hampir seperti ini. Pemutusan integrasi data dukcapil dengan KUA contohnya, sistem data yang awalnya bisa terintegrasi dengan berbasis NIK, sekarang harus kembali manual. "Inilah jalan terjal menuju Satu Data Indonesia" Tegas Dr. Abdullah Hamid dari RMI NU Pusat yang menjadi moderator utama dalam rakor yang diadakan di Hotel Harris Surabaya pada 14-16 Desember 2021 itu.