Malang, 21-23 Juni 2023 - Kementerian Agama Kota Malang menerima pendampingan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI (Itjen) dalam persiapan penilaian Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Korupsi (WBK) tahun 2023. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kota Malang dengan tujuan mempersiapkan diri untuk memenuhi kriteria penilaian ZI WBK.
Kepala Kementerian Agama Kota Malang, Achmad Shampton, S.HI, M.Ag atau yang akrab disapa Gus Shampton, turut hadir dalam kegiatan tersebut. Gus Shampton menekankan pentingnya kerja sama dan gotong royong dalam mencapai kesuksesan. Dia mengungkapkan, "Untuk mencapai sukses dalam penilaian ZI WBK, kita harus bergotong royong dan melangkah bersama. Keterlibatan semua pihak dalam organisasi sangat diperlukan untuk membangun integritas dan meningkatkan kinerja."
Penilaian ZI WBK akan mencakup berbagai aspek, termasuk penilaian kinerja individu dan organisasi secara keseluruhan. Gus Shampton menyoroti bahwa pembangunan integritas merupakan prioritas utama. "Kita harus memiliki frekuensi, komitmen, dan pemahaman yang sama dalam upaya meningkatkan kinerja. Keterlibatan semua pihak dalam pembangunan kinerja sangat penting, baik dalam pelayanan publik maupun di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," tambahnya.
Selain itu, Kementerian Agama Kota Malang diminta untuk mempersiapkan inovasi layanan publik yang telah diterapkan selama minimal 1 tahun. Inovasi tersebut yang sudah diadopsi satker lain yang berhasil menerapkannya. Siti Mudayaroh, utusan dari Itjen Kementerian Agama RI, menyampaikan, "Komitmen terhadap integritas dan pelayanan publik terbaik harus dijunjung tinggi. Inovasi layanan publik menjadi indikator penting dalam penilaian ZI WBK."
Kementerian Agama Kota Malang telah melakukan langkah-langkah konkret untuk memenuhi persyaratan penilaian ZI WBK. Salah satunya adalah penerapan mekanisme pelaporan gratifikasi yang lebih ketat guna mencegah korupsi. Langkah ini meliputi penerapan pengawasan yang ketat terhadap penerimaan dan pemberian gratifikasi serta penegakan sanksi bagi pelanggar.
Reformasi birokrasi juga dilakukan dengan memperbaiki proses administratif dan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam setiap kegiatan. Peningkatan pengawasan juga menjadi fokus utama, memastikan akuntabilitas dan integritas dalam proses kerja.
Dalam pembinaan tersebut dihadiri oleh seluruh kepala Madrasah Negeri, kepala KUA, dan seluruh pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Malang. Mereka antusias mengikuti arahan dan pengarahan dari Ibu Mudyaroh. Mereka berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan profesionalisme dan menjauhi tindakan yang melanggar aturan.
Diharapkan, pembinaan ini dapat meningkatkan kesadaran seluruh pegawai Kementerian Agama tentang pentingnya menjaga integritas dan memperkuat citra lembaga. Selain itu, diharapkan juga dapat mendorong pemberantasan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agama dan meningkatkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.(HUMAS)