Sabtu, 15 Juli 2023 - MTsN 1 Kota Malang menjadi saksi penting dalam upaya mencegah praktik pungutan liar dan mengatur tata kelola dana komite madrasah. Kegiatan yang digelar di Aula MTsN 1 Kota Malang tersebut dihadiri oleh seluruh guru, karyawan, dan komite dari madrasah tersebut. Acara ini turut dihadiri oleh pejabat penting seperti Kepala MTsN 1 Kota Malang, Erni Qomaria Rida, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Malang, Gus Achmad Shampton.
Gus Shampton dalam sambutannya menyambut baik kegiatan ini, mengatakan bahwa inisiatif yang diambil oleh MTsN 1 Kota Malang sejalan dengan Zona Integritas yang dicanangkan oleh Kemenag Kota Malang. Beliau juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana komite sebagai bagian dari implementasi integritas di madrasah di seluruh kota Malang.
Dalam acara tersebut, narasumber utama adalah Kastolan, Plt. Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI. Beliau menjelaskan mengenai fungsi komite madrasah, yang antara lain memberikan dukungan finansial, pemikiran, dan/atau tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, penerimaan dan tindak lanjut keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat.
Dalam penjelasannya, Kastolan juga menyampaikan payung hukum yang mengatur komite madrasah, seperti Pasal 46 ayat (1) UU 20/2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 2 ayat (1) PP 48/2008 juncto PP 18 / 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, dan PMA 16/2020 Tentang Komite Madrasah.
Selain itu, ditekankan pula mengenai keterlibatan masyarakat dalam pendanaan pendidikan sesuai dengan amanat dalam Pasal 46 ayat (1) UU 20/2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pendanaan pendidikan dianggap menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Dalam diskusi yang berlangsung, disoroti bahwa fungsi komite madrasah saat ini masih sebatas penggalangan dana kepada orang tua siswa, namun fungsi pengawasan dan penerimaan keluhan dari peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat masih minim dilakukan. Padahal, fungsi-fungsi penting tersebut sangat diperlukan untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan membangun kepercayaan dari orang tua siswa terhadap madrasah.
Dalam upaya meminimalisir pengaduan dan laporan masyarakat serta mencegah perilaku koruptif, beberapa langkah penting telah diusulkan. Pertama, komite madrasah harus memperkuat fungsi pengawasan dan melakukan tindak lanjut terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik dan orang tua/wali. Kedua, proses rapat komite harus dilakukan secara transparan dan diunggah ke Portal Madrasah agar dapat diakses oleh masyarakat. Hal ini bertujuan untuk menghindari fitnah dan dugaan negatif serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana komite madrasah.
Selanjutnya, sumbangan dana pendidikan harus bersifat sukarela dan tidak mengikat, sehingga tidak menjadi kewajiban bagi orang tua siswa. Hal ini bertujuan agar tidak ada diskriminasi terhadap siswa yang tidak mampu membayar sumbangan tersebut. Selain itu, langkah penting lainnya adalah mendorong Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kankemenag Kabupaten/Kota untuk melakukan pengendalian dana sumbangan komite agar sesuai dengan kebutuhan riil madrasah, prinsip kewajaran, serta transparansi dan akuntabilitas.
Dengan diadakannya kegiatan ini, diharapkan bahwa pungutan liar dapat diminimalisir, tata kelola dana komite dapat diatur dengan baik, dan kualitas pendidikan di MTsN 1 Kota Malang dapat meningkat dengan transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik.