Perubahan kedudukan kelurahan dari perangkat daerah menjadi perangkat Kecamatan dengan lahirnya Undang-undang No. 23 Tahun 2014 berdampak pada perubahan status kelembagaan kelurahan. Harapan akan adanya perubahan kebijakan desentralisasi dapat semakin menguatkan kelembagaan kelurahan. Namun dalam realisasinya, kelurahan justru menjadi lembaga yang dikurangi kewenangannya.
Perubahan kedudukan institusi kelurahan dari kelurahan sebagai perangkat daerah menjadi kelurahan sebagai perangkat kecamatan menjadi tidak efektif Kelurahan tidak lagi memiliki kewenangan penuh dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Lurah bertindak atas perintah Camat.
Kewenangan Kelurahan hanya sebatas kegiatan rutin, sebagai contoh surat-surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kelurahan hanya sebatas surat pengantar. Munculnya undang-undang No. 23 Tahun 2014 ini tentu memunculkan efek ke instansi lain termasuk Kementerian Agama. Banyaknya regulasi Kementerian Agama yang mempersyaratkan adanya surat-surat keterangan dari Kelurahan, mengharuskan adanya harmonisasi perundangan sehingga tidak membingungkan layanan masyarakat.
Aturan tentang pernikahan dan perwakafan masih menjadikan Kelurahan sebagai instansi pemberi surat keterangan. Oleh karenanya dalam prosesnya dilapangan banyak terjadi kegaduhan antara masyarakat, kelurahan dan Kantor Urusan Agama sebagai pengguna surat keterangan dari kelurahan baik untuk wakaf maupun pernikahan. "Bisa-bisa blanko N yang menjadi persyaratan nikah tidak sah diterbitkan kelurahan lha ini imbasnya pada keabsahan buku nikah" tanya Shampton ragu. Demikian pula seksi PD Pontren Kemenag Kota Malang masih mempersyaratkan surat keterangan domisili bagi Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam yang mengurus izin operasional.
Masalah ini dicoba diurai dalam diskusi Kemenag Kota Malang yang diwakili Kasi PD Pontren, Perwakilan Dari Pondok Pesantren dan Bagian Kesra Pemerintah Kota Malang pada 18 Nopember 2021 di Kantor Bagian Kesra Pemerintah Kota Malang. Giat ini dipimpin langsung oleh, Kasubag Bina Mental Spiritual Isnan Alami dan M. Sholeh Kasubag Kesejahteraan Sosial Pemerintah Kota Malang. “Saya berjanji akan memfasilitasi untuk mencari solusi berkaitan dengan hal ini dengan mengajak diskusi bareng camat, lurah dan perwakilan Kementerian Agama Kota Malang” tutur Sholeh.