TANYA: Asalamu’alaikum ustadz. Saya Imam, mohon penjelasan berkaitan dengan pinjam uang di bank untuk berangkat haji/umroh itu hukumnya gimana? Sahkah hajinya? Imam Maliki +62 823-3345-xxxx
JAWAB: Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Imam Ahmad Ibn Hanbal meriwayatkan hadits yang bersumber dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda: “Wahai ummat, benar-benar telah diwajibkan atasmu untuk berhaji, maka berhajilah.” Salah seorang yang mendengar bertanya: “Apa setiap tahun ya Rasulullah?” Rasulullah diam tidak menjawab, hingga orang itu mengulangi pertanyaannya tiga kali. Rasulullah kemudian menjawab; “Kalau saya menjawab ia, maka haji akan diwajibkan setiap tahun dan kamu sekalian tidak akan sanggup.”
Rasulullah kemudian menasehati: “Tinggalkan aku selama aku meninggalkanmu, sebab orang-orang sebelum kamu binasa karena banyaknya pertanyaan dan perbedaan pendapat mereka terhadap nabi-nabi mereka. Dan jika aku memerintahkanmu untuk melakukan sesuatu, maka lakukanlah semampumu, dan jika aku melarangmu melakukan sesuatu, tinggalkanlah.”
Pernyataan Rasulullah “Lakukan semampumu” menegaskan bahwa perintah haji hanyalah untuk mereka yang mampu dan tidak ada beban keharusan memaksakan diri. Para ulama sepakat bahwa kategori mampu ini diantaranya adalah; mampu dalam biaya perjalanan termasuk memungkinkan tersedianya sarana untuk menuju ke Baitullah, Ada nafkah yang cukup untuk keluarga yang ditinggalkan, Keamanan dalam perjalanan, Bagi perempuan, ada tambahan berupa aman dari fitnah sehingga kemudian dewasa ini ditetapkan jika ditemani oleh kerabat atau mahramnya atau suami.
Allah SWT juga memberikan banyak amalan-amalan yang bisa dilakukan mereka yang terhalang haji karena tidak mempunyai kecukupan finansial. Seperti Hadits riwayat Abu Dawud yang menyebutkan, “Siapa yang keluar dari rumahnya dalam keadaan suci untuk menunaikan salat fardhu akan diberikan pahala ibadah haji. Sementara orang yang keluar rumah untuk mengerjakan salat Dhuha dan tidak ada tujuan lain selain itu, maka akan diberikan pahala umrah.”
Bagaimana bila mereka yang tidak mampu berikhtiyar dengan pinjam ke bank atau ke tempat lain untuk berangkat haji? Imam Syarqawi dalam Hasyiyah assarqowi juz 1 hal 460 menegaskan bahwa: “Orang yang tidak mampu maka tidak wajib haji akan tetapi jika ia melaksanakannya maka hajinya sah (mencukupinya).”
Artinya, Islam tidak memaksakan seseorang untuk pergi haji bila tidak mampu, tetapi Islam juga memperkenankan siapa saja untuk melakukan ikhtiar-ikhtiar dalam mengupayakan biaya penyelenggaraan ibadah haji dengan cara meminjam uang kepada pihak lain, menabung, arisan haji, atau dengan cara lainnya yang dibenarkan dalam syariat.
Pada tadarus edisi 17 Mei 2024 https://malangposcomedia.id/ ibadah-haji-hanya-seperdelapan/ sudah dijelaskan bahwa posisi ibadah haji yang hanya seperdelapan dan tidak memberi kepastian jaminan surga dan ridla Allah. Karena masih ada ibadah lain yang dapat menghantarkan kita pada ridla dan upaya meraih ridla Allah. Untuk itu “tidak perlu menghalalkan segala cara” untuk bisa berangkat haji.
Namun bila sudah benar-benar berhitung, bisa menunaikan ibadah haji dengan cara meminjam dan memastikan bisa mengembalikan pinjaman itu tanpa susah payah, maka tentu saja hal ini diperbolehkan. Prinsip boleh ini dengan tetap memegang prinsip bahwa mereka yang tidak memiliki kemampuan tidak wajib pergi haji dan tidak harus memaksakan diri karena agama itu mudah dan menyenangkan. Wallahu A’lam. (*)
Oleh: Gus Achmad Shampton, M.Ag Kepala Kemenag Kota Malang
Artikel ini sudah dimuat di malangposcomedia pada 20 Desember 2024