BMN Bukan Sekadar Barang, Tapi Cermin Integritas Aparatur Negara

Malang, 10 Juli 2025 — Sebagai wujud komitmen dalam memperkuat akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan aset negara, Kantor Kementerian Agama Kota Malang menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bertajuk "Analisis Risiko dan Dampak dalam Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN)", yang berlangsung pada Kamis (10/7) di Aula PLHUT Kemenag Kota Malang.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Malang, Achmad Shampton, S.HI, M.Ag, dan diikuti oleh jajaran pejabat struktural, meliputi Kepala Sub Bagian Tata Usaha Nurul Istiqomah, S.PdI, M.Ag yang sekaligus menjadi ketua penyelenggara, para Kepala Seksi dan Penyelenggara Zakat dan Wakaf, perencana, operator seksi, kepala KUA se-Kota Malang, serta Kepala Madrasah Negeri dan operator BMN dari masing-masing satuan kerja.

Bimtek ini menjadi langkah nyata dalam membangun sistem tata kelola BMN yang lebih profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Selain meningkatkan pemahaman teknis, kegiatan ini juga diharapkan mampu membentuk kesadaran kolektif tentang pentingnya merawat dan mengelola aset negara sebagai bagian dari indikator kinerja pelaksanaan anggaran.

Tanggung Jawab Bersama, Bukan Sekadar Fasilitas

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kemenag Kota Malang menekankan pentingnya perubahan cara pandang terhadap aset negara. Ia menyampaikan bahwa pengelolaan BMN tidak hanya sebatas pemanfaatan fasilitas, tetapi mencakup tanggung jawab dalam merawat dan menjaga keberlanjutannya.

“Kita seringkali hanya memanfaatkan BMN sebagai fasilitas bersama, namun lupa bahwa menjaga dan merawatnya juga merupakan tanggung jawab bersama. Pengelolaan BMN adalah amanah yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan rasa memiliki,” tegasnya.

Materi Padat dari Narasumber Ahli

Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Agus Budi Utomo, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang. Dalam pemaparannya, beliau mengulas prinsip dasar pengelolaan BMN, antara lain:

  • Pengelolaan BMN harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Aset negara harus dikelola secara tertib administrasi, optimal dalam pemanfaatan, serta bertanggung jawab dalam perawatan;
  • Pentingnya analisis risiko dan dampak dalam pengelolaan BMN demi menunjang efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran.

Dengan gaya penyampaian yang lugas dan komunikatif, peserta tampak antusias mengikuti paparan hingga akhir sesi.

Tanya Jawab Interaktif, Kupas Isu Lapangan

Sesi diskusi dan tanya jawab menjadi bagian yang paling hidup dalam kegiatan ini. Berbagai persoalan teknis yang kerap dihadapi di lapangan turut diangkat, antara lain:

  1. Pemanfaatan Aula oleh Masyarakat Umum
    Diperbolehkan sepanjang tidak mengganggu kegiatan kedinasan dan tidak bersamaan dengan acara resmi Kemenag.
  2. Perluasan Ruangan dengan Dana Komite
    Dapat dilakukan dalam bentuk hibah, dengan catatan seluruh prosedur administrasi hibah harus sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Legalitas Tanah Kampung Binaan
    Penggunaan lahan harus jelas status kepemilikannya. Jika lahan milik Pemkot, maka bisa dikoordinasikan lebih lanjut untuk proses pinjam pakai atau legalisasi.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak hanya mencerminkan persoalan aktual di satuan kerja, tetapi juga menjadi refleksi pentingnya pemahaman hukum dan administrasi dalam setiap tindakan yang menyangkut BMN.

Kegiatan ini ditutup dengan harapan besar agar materi yang disampaikan tidak hanya menjadi tambahan wawasan, tetapi mampu diimplementasikan secara nyata dalam tugas sehari-hari. Pengelolaan BMN bukan sekadar urusan administratif, tetapi mencerminkan nilai tanggung jawab, akuntabilitas, dan integritas sebagai aparatur negara.

Dengan semangat kolaborasi dan pemahaman yang semakin mendalam, Kemenag Kota Malang bertekad menjadikan tata kelola aset negara sebagai pilar penting dalam mendukung capaian kinerja dan pelayanan publik yang prima.

(HUMAS Kemenag Kota Malang)

Rudianto

Penulis yang bernama Rudianto ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai Pengadministrasi Data Penyajian dan Publikasi.