Kota Malang (MTsN 1) – Komite madrasah mempunyai peranan penting bagi sebuah madrasah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan meningkatkan layanan kepada masyarakat. Karenanya, sinergitas yang baik antara keduanya sangat dibutuhkan.
Hal inilah yang menjadi salah satu pembahasan dalam kegiatan Pembinaan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia, yang diadakan oleh MTsN 1 Kota Malang pada Sabtu (15/7).
Acara ini dihadiri oleh Kekankemenag Kota Malang, K.H. Achmad Shampton, S.H.I., M.Ag.; Kasi Pendma, Abdul Mughni, S.Ag., M.Pd.,; serta GTK dan pengurus Komite MTsN 1 Kota Malang.
Sedangkan pemateri dalam kegiatan ini adalah Plt. Sekretrais Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia, Kastolan, S.Pd., M.Si.
Dalam pemaparannya, pria alumnus S-2 Matematika Terapan IPB tersebut menjelaskan, prinsip dasar komite madrasah adalah mendukung peningkatan mutu pelayanan pendidikan madrasah.
Fungsi komite madrasah di antaranya adalah memberikan pertimbangan kebijakan dan program madrasah, rencana kerja madrasah, pengembangan sarana dan prasarana; memberikan dukungan finansial, pemikiran, dan atau tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah; pengawasan terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan; serta menerima dan menindaklanjuti masukan, kritikan, saran, dari peserta didik, orang tua maupun masyarakat.
“Agar tidak terjadi keresahan di masyarakat dan penyalahgunaan wewenang atas penggalangan dan pengelolaan dana pendidikan baik oleh pihak madrasah atau komite madrasah, diperlukan kesepahaman dan integritas masing-masing pihak,” tegasnya.
Kepala madrasah harus bersikap profesional dan memberikan independensi penuh kepada komite. Kepala madrasah juga harus melaksanakan tupoksi sesuai kewenangan dan aturan dalam menggunakan dana komite.
Komite madrasah juga harus bersikap independen, melaksanakan tupoksi sesuai kewenangan dan aturan, pengelolaan keuangan sesuai AD/ART dan ketentuan peraturan yang berlaku, transparansi dan akuntabel dalam menyajikan laporan kegiatan dan atau keuangan.
Hal yang tak kalah penting juga harus adanya mekanisme kontrol, pengawasan berjenjang tingkat Kankemenag dan Kanwil, serta pembinaan dari Isnpektorat Jenderal. (Zul)