Kota Malang – Menindaklanjuti Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Nomenklatur dan Kelas Jabatan Pelaksana, Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Agama menggelar Rapat Sosialisasi Penyesuaian Nomenklatur Jabatan Pelaksana melalui Zoom Meeting, Selasa (9/1). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh unsur pimpinan Kementerian Agama di Indonesia, termasuk Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang menyimak dari Aula PLHUT.
Seluruh jajaran pimpinan Kemenag Kota Malang turut serta dalam rapat tersebut. Kepada Humas Gus Shampton menegaskan bahwa sosialisasi ini adalah langkah penting dalam penataan sumber daya manusia aparatur sipil negara (ASN).
“Sosialisasi ini sangat penting agar penyesuaian nomenklatur jabatan berjalan sesuai aturan dan mendukung efektivitas kinerja ASN di lingkungan Kemenag Kota Malang,” ujar Gus Shampton.
Rapat ini menekankan bahwa penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana harus selesai paling lambat 31 Desember 2025. Langkah ini tidak hanya memastikan keberlanjutan tunjangan kinerja, tetapi juga mendukung efisiensi organisasi.
Beberapa poin penting yang dicatat oleh Humas Kemenag Kota Malang dalam sosialisasi ini meliputi:
1. Penyusunan peta jabatan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja sebagai dasar rotasi, mutasi, dan promosi ASN.
2. Penyesuaian beberapa jabatan baru, seperti Penata Keprotokolan, Jurnalis, dan Pengelola Zakat dan Wakaf, sesuai kebutuhan organisasi.
Gus Shampton menyampaikan harapan agar Kemenag Kota Malang dapat menjadi contoh penerapan PMA Nomor 32 Tahun 2024 di tingkat daerah. “Kami optimis penyesuaian ini akan memperkuat tata kelola organisasi dan meningkatkan kinerja ASN,” ujar beliau. Humas