ASN Kemenag kota Malang, Wajib Tandatangani Kontrak

Malang (9/1) Pukul 14.00 WIB, Kepala Seksi Perencana, Analis Keuangan, Analis Kepegawaian, Humas, dan PPID melaksanakan rapat koordinasi dalam persiapan penandatanganan perjanjian kinerja di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Malang. Kegiatan ini dipandu oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, yang berjalan dengan tertib dan penuh antusiasme.

Rapat ini menghasilkan banyak pembahasan terkait cascading kinerja yang didasarkan pada Perjanjian Kinerja pimpinan. Hal ini mencakup tugas-tugas yang harus dilaksanakan oleh setiap pegawai sebagai kontrak kerja di Kantor Kementerian Agama Kota Malang.

Usai rapat, Nurul Istiqomah, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Malang, mengungkapkan pentingnya persiapan ini dalam rangka pelaksanaan perjanjian kinerja yang menjadi kontrak kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kantor. "Kegiatan ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap ASN memiliki kontrak kerja yang didasarkan pada Perjanjian Kinerja pimpinannya," ungkapnya.

Rapat koordinasi ini menegaskan komitmen untuk memastikan bahwa perjanjian kinerja menjadi landasan bagi setiap ASN dalam melaksanakan tugasnya, serta memastikan keselarasan dan keterkaitan antara tugas yang diemban dengan arahan dan visi pimpinan di Kantor Kementerian Agama Kota Malang. Humas

Muhammad Nur Hidayah

Penulis yang bernama Muhammad Nur Hidayah ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai Pranata Humas dan Agen Perubahan Kemenag Kt Malang.