Pesantren adalah Rem dan Koplingnya Bangsa Indonesia

Dunia Pesantren dibanggakan dengan ditekennya Peraturan Presiden No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Terbitnya Perpres ini diharapkan kian meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia karena ada regulasi baru yang memperkuat bagi pemerintah daerah untuk membantu dalam hal alokasi anggaran.

Mengomentari terbitnya Peraturan Pemerintah ini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan: “Terbitnya Perpres ini adalah sebuah momentum besar bagi dunia pesantren. Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi yang memiliki komitmen dan perhatian besar dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan pesantren.”

Menag menjelaskan, dengan terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2021 ini, pemerintah daerah juga bisa mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren. Hal ini menjadi langkah positif sebab selama ini, ada keraguan sebagian pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk pesantren lantaran pos pendidikan keagamaan dianggap sebagai urusan pusat atau Kemenag. “Dengan terbitnya Perpres ini, Pemda tidak perlu ragu lagi mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren,” tegas Menag.

Pada pasal 9 Perpres Nomor 82 Tahun 2021 jelas mengatur bahwa pemerintah daerah dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai kewenangannya. Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat. “Sekarang tidak ada alasan lagi bagi Pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren, baik pada fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat,” tegas Menag.

Afirmasi pemerintah atas pesantren ini tentu harus disambut baik oleh dunia pesantren. Hanya saja ada beberapa konsekuensi yang harus dipersiapkan masyarakat pesantren agar tidak menjadi masalah dikemudian hari.

Berkaitan dengan terbitnya peraturan ini, GP Ansor Kecamatan Blimbing mengundang Kasi PD Pontren untuk mendiskusikan hal ini melalui kanal podcast youtube AnsBee. Dalam kesempatan tersebut, Shampton Kepala Seksi PD Pontren yang juga Ketua RMI PC NU Malang ini menyatakan bahwa bila membaca ulang sejarah berdirinya Indonesia, keberadaan negara ini tidak pernah bisa dilepaskan dari peran pesantren. 60 persen komandan PETA diketemukan adalah kyai pengasuh pesantren. Karenanya perhatian pemerintah pada pesantren sudah selayaknya dilakukan.

Diskusi yang dipandu oleh Aldi Firmansyah dan bertempat di studio AnsBee di salah satu ruang Kantor MWC NU Kecamatan Blimbing ini semakin menarik karena bila kita amati perhatian pemerintah terhadap pesantren dalam 10 tahun terakhir ini memang luar biasa, mulai pengakuan terhadap lulusan pesantren, ma’had ali sebagai perguruan tinggi milik pesantren hingga terakhir bantuan pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui dana abadi pesantren ini.

Berbicara mengenai bantuan penyelenggaraan, Shampton yang juga menjadi asisten pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Nurul Huda Mergosono ini, menegaskan pentingnya pesantren menata managerial pesantrennya agar tetap memaknakan bantuan pesantren ini sebagai “sekedar” perhatian pemerintah terhadap pesantren. Bukan merubah kemandirian menjadi ketergantungan pada pemerintah. Pesantren harus tetap menjadi rem kopling bagi kehidupan masyarakat Indonesia, karenanya pesantren tidak boleh ngeslong tanpa kendali. Kalau pesantren sudah ngeslong, pada siapa lagi anak bangsa ini berharap contoh baik yang memberikan keseimbangan dalam kehidupan bernegara. Dunia pesantren juga harus bisa menjadikan perhatian pemerintah ini sebagai media dakwah bagaimana menjaga amanah dan mengelola perhatian pemerintah ini menjadi sebuah prestasi yang bisa dicontoh anak bangsa yang lain, bukan malah menambah masalah negara.



Bambang Hermanto

Penulis yang bernama Bambang Hermanto ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai Pranata Komputer Ahli Pertama.