Negara Banyak Berhutang Kepada Pesantren

MALANG – Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, Jumat, 01 Oktober 2021 disosialisasikan oleh PCNU Kota Malang dengan menghadirkan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama RI. Dr.H. Waryono Abdul Ghafur. M.Ag

Acara yang dibarengkan dengan Launching Giat Hari Santri Nasional 2021 dan rangkaian Pra Muskercab PCNU Kota Malang dan dihadiri oleh 100 orang utusan pesantren se Kota Malang ini diawali dengan pembacaan ikrar setia santri terhadap NKRI oleh para santri. Bertindak selaku moderator dalam giat sosialisasi ini Kasi PD Pontren Kemenag Kota Malang yang juga ketua RMI Kota Malang.

Dalam paparannya, H. Waryono menjelaskan bahwa Undang-Undang No.18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan PP No. 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren ini merupakan inisiasi para santri. RMI bersama para santri yang menjadi legislatif mendorong undang-undang tentang pesantren ini untuk menjadikan pesantren lebih maju dan berkembang.

Menjawab tentang keraguan kalangan pesantren atas upaya intervensi Negara atas pesantren melalui Undang-Undang dan PP ini, Waryono menjelaskan “Peran pesantren bagi Indonesia tidak bisa diingkari. Mulai perjuangan kemerdekaan hingga saat ini pesantren mengisi ruang-ruang yang tidak tersentuh oleh Negara. Maka mustahil Negara mengintervensi pesantren dan mengobrak abriknya.”

Dasar utama terbitnya Perpres ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada pesantren. “Negara telah berhutang banyak kepada pesantren, perjuangan 10 Nopember tidak akan pernah ada bila tidak ada resolusi jihad dari pesantren. Karenanya Undang-Undang dan Perpres ini hadir, sebagai afirmasi dan rekognisi atas pesantren” ucapnya.

Hanya saja harapnya, pesantren harus benar-benar mempersiapkan diri, karena segala hal yang berkait dengan dana negara harus ada perhatian yang lebih. Pesantren akan berhadapan dengan lembaga pemeriksa keuangan. Dana negara harus dilaporkan dengan baik dan terpercaya. Waryono berharap ada peningkatan kapabilitas para pengurus pesantren dalam pengelolaan keuangan pesantren.

“Agar aturan-aturan yang ada ini benar-benar menjadi manfaat baik bagi perkembangan pesantren dan bukan menjadi boomerang, kita akan merencanakan SKB 4 menteri dengan OJK agar ada pelatihan khusus akutansi untuk pesantren. Sehingga nantinya pengurus tidak hanya baca kitab kuning saja, namun juga bisa paham manage keuangan,” tutupnya

Shampton selaku moderator menambahkan; pesantren-pesantren harus hati-hati, karena saat ini mulai muncul makelar bantuan yang bisa menjerumuskan pesantren ke jeratan hukum. Bantuan pemerintah ini adalah lahan dakwah baru bagi pesantren, bagaimana pesantren menjadi contoh amanah dalam mengelola dana negara.

Acara ditutup dengan penyerahan penghargaan dari PCNU Kota Malang oleh KH. Dr. Isyroqunnajah selaku Ketua PCNU kepada Direktur PD Pontren. Dr. Waryono, juga penyerahan simbolis bantuan handsanitiser oleh Direktur PD Pontren kepada perwakilan Pengasuh Pesantren, KH. Shalihin.

Dwipa Wahyu Hermantara

Penulis yang bernama Dwipa Wahyu Hermantara ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai JFU Penyusun Bahan Bimtek Pada Seksi PD Pontren.