Kota Malang -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang menggelar rapat koordinasi persiapan pemberangkatan jemaah haji tahun 2025 pada Rabu (8/5). Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor, Gus Shampton, turut dihadiri oleh Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Dr. Subhan, serta perwakilan dari 15 Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) se-Kota Malang.
Kebijakan Baru: Satu Kloter Satu Syarikah
Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil kesepakatan antara Kementerian Haji Arab Saudi dan Kementerian Agama RI terkait kebijakan terbaru: One Kloter One Syarikah. Aturan ini mewajibkan setiap kloter hanya terdiri dari jamaah yang dilayani oleh satu syarikah penyedia layanan haji di Arab Saudi.
Tidak Ada Toleransi Lagi untuk Kesalahan Pengkloteran
Dalam laporannya, Kasi PHU Dr. Subhan menjelaskan bahwa mulai musim haji tahun ini, tidak diperbolehkan lagi mencampur jamaah dari berbagai syarikah dalam satu kloter. Kesalahan pengkloteran akan berdampak besar terhadap proses dan kenyamanan layanan selama di Tanah Suci, termasuk saat di Madinah, Makkah, Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Jamaah yang Terlanjur Akan Dimitigasi
Bagi jamaah yang sudah terlanjur masuk dalam kloter yang tidak sesuai syarikah-nya, akan dilakukan mitigasi dengan menggeser kembali ke kloter asal yang sesuai skema awal. Penggabungan antar syarikah hanya diperbolehkan di tahap akhir, jika benar-benar tidak ada lagi jamaah yang tersisa.
Arahan Kepala Kantor: Segera Tata Ulang Jamaah
Kepala Kemenag Kota Malang, Gus Shampton, dalam arahannya menegaskan pentingnya penataan ulang jamaah secepatnya. Ia meminta seluruh KBIHU bekerja sama dan tidak mementingkan kelembagaan masing-masing.
“Ini bagian dari mitigasi risiko. Kita harus bekerja cepat dan kompak. Tujuannya adalah memberikan kenyamanan bagi jamaah haji kita. Semua KBIHU harus saling bersinergi,” ujarnya.
Penataan Berdasarkan Visa dan Syarikah
Penataan ulang jamaah akan dilakukan berdasarkan visa masuk dan syarikah penyedia layanan. KBIHU diminta untuk segera mengoordinasikan jamaahnya dan menyesuaikan dengan pembagian kelompok yang baru.
Syarat Pemberangkatan: Administrasi Lengkap dan Sesuai Syarikah
Kemenag Kota Malang menegaskan bahwa syarat utama keberangkatan jamaah haji tahun ini adalah kelengkapan administrasi serta kepatuhan terhadap kebijakan one kloter one syarikah. Tidak ada lagi pertimbangan khusus terhadap asal KBIHU, gelombang pemberangkatan, maupun keberadaan pembimbing.
Imbauan untuk Jamaah: Siapkan Barang dan Ikuti Edukasi
Di akhir rapat, seluruh perwakilan KBIHU diminta untuk mulai menyosialisasikan kepada jamaahnya terkait persiapan barang bawaan dan pentingnya mengikuti proses edukasi manasik haji. Hal ini bertujuan untuk memastikan jamaah memahami alur ibadah dan terhindar dari kendala selama di Tanah Suci. Humas